Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Unit I Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Putu Budiartama menangkap warga negara asing (WNA) berinisial TJM (43) bersama dua warga lokal, FJ (35) dan KNM (38), Kamis (5/11). Mereka ditangkap di Jalan Mahendradatta Gang Roby William, Denpasar Barat dan wilayah Kerobokan, Kuta Utara.

Rencananya para pelaku hendak pesta sabu-sabu (SS). “Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,86 gram,” kata sumber, Senin (9/11).

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Singaraja-Seririt, Remaja Putri Tewas

Awalnya, FJ yang sempat kerja di kapal pesiar dan KNM asal Sidemen, Karangasem, mengendarai motor menuju lokasi transaksi yakni di Jalan Mahendradatta Gang Roby William Denpasar Barat, sekitar pukul 18.30.Wita. Di TKP, pelaku mengambil satu paket SS yang ditempel di tempat khusus.

Usai mengambil paket SS tersebut, kedua pelaku langsung ditangkap. “Pelaku sempat membuang barang bukti ke bawah motor. Polisi langsung menyuruh pelaku mengambilnya lagi,” ungkapnya.

Baca juga:  Ungkap Kasus Narkoba dan Pil Y, Polres Klungkung Tetapkan Delapan Tersangka

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku SS tersebut milik temannya, TJM. Informasinya TJM dari Australia dan tinggal di Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya polisi menangkap TJM. Saat diinterogasi, TJM mengatakan akan mengonsumsi SS itu bersama FJ dan KNM.

Di tempat tinggal TJM, petugas mengamankan barang bukti bong. Ketiga pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Xi Jinping dan Puluhan Delegasi KTT G20 Sudah Tinggalkan Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *