APD yang digunakan di TPS mulai didistribusikan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk digunakan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Denpasar, akan ada sebanyak 1202 TPS.

Menurut Kasubag Keuangan Umum Logistik KPU Denpasar, Dian Marselyna Nabor, pendistribusian APD ini sudah mulai dilakukan sejak Selasa (1/12). Pendistribusiam ini kata dia, akan dilakukan selama 2 hari.

Baca juga:  Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 di Bali Melonjak Signifikan

Untuk pendistribusian di hari pertama, sudah dilakukan untuk di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. Untuk hari kedua, didistribusikan untuk Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara. “Pendistribusian APD ini kita lakukan selama dua hari ke empat kecamatan di Denpasar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dari 13 APD yang disiapkan untuk pemunguntan suara, yang didistibusikan selama 2 hari ini baru untuk 8 jenis APD saja. Dari 8 APD tersebut diantaranya, masker sekali pakai, baju hasmat, sarung tangan plastik, hand sanitizer, sabun cuci tangan dan tisue, disinfektan dan kantong plastik. “Untuk hari ini, dari 13 APD baru untuk 8 jenis yang di distribusikan, sisanya untuk 5 jenis lainnya menyusul. Untuk jumlahnya, sesui dengan kebutuhan di TPS,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Lakalantas 3 Mei, Ternyata 7 Mei Dinyatakan Positif COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *