Pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang melakukan pendaftaran di Puspem Badung beberapa waktu lalu.(BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat telah melakukan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hasil verifikasi akhir terdapat 31.449 pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) yang diusulkan mendapatkan bantuan pusat.

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, saat dikonfirmasi Jumat (20/11) membenarkan telah melakukan finalisasi calon peneriman BPUM. “Setelah diverifikasi, final ada 31.449 pelaku UMKM yang lolos. Data ini sudah kami kirim ke pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama 11.554 penerima, tahap 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima. Para pelaku UMKM lolos verifikasi diusulkan untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.

Baca juga:  Jadi Oase dan ”Showcase” UMKM Bali

“Sebenarnya melalui BPUM, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini,” ujarnya.

Dijelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga:  Dua Layanan Disdukcapil Buleleng Ditengah Pandemi COVID-19

“Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur,” katanya.

Menanggapi adanya kasus peneriman BPUM yang tidak tepat sasaran di sejumlah daerah di luar Bali, Made Widiana mengaku tidak berspekulasi. Namun, pihaknya menegaskan semua data penerima bantuan yang diajukan ke pusat berdasarkan juknis dan juklak yang telah ditetapkan.

“Kami tidak mau berandai-andai, karena kami tetap berpedoman pada surat keterangan usaha atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Kami juga belum membaca apa sanksi bagi UMKM yang mendapatkan bantuan tapi tidak memiliki usaha,” tegasnya.

Baca juga:  Akumulatif PDP COVID-19 di Bali Lampaui 200, Pasien Positif Baru Seluruhnya WNI

Seperti diketahui, pemeritah pusat telah menunjuk sejumlah bank sebagai penyalur bantunan. Di antaranya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *