Seratusan pekerja pariwisata mendatangi Kantor DPRD Bali, Selasa (27/10) karena di-PHK. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, para pelaku usaha di Bali diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Kendati dalam Undang-undang, pengusaha dapat melakukan PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dikonfirmasi, Senin (2/11), mengatakan ada sejumlah alasan PHK dapat dilakukan, seperti memasuki batas usia pensiun, masa kontrak habis, pekerja meninggal dunia, atau pekerja mengundurkan diri.

Baca juga:  Pemkab Tabanan Mulai Longgarkan Pembatasan Kegiatan Ekonomi

“Selain itu, ada juga penyebab lain seperti perusahaan melakukan efisiensi, melakukan merger, kemudian pekerjanya kena hukuman berat,” ujarnya.

Arda mengaku tidak bisa berbuat banyak kalau PHK dilakukan sesuai ketentuan tersebut. Ditambah lagi, pengusaha sudah membayarkan hak-hak pekerja.

Sekalipun PHK dilakukan secara sepihak. “Katakanlah karena efisiensi, di Undang-undang dimungkinkan seperti itu. Tapi sepanjang (pekerja) menerima hak-haknya,” imbuhnya.

Menurut Arda, pekerja yang tidak menerima dirinya di-PHK atau merasa tidak puas dapat melakukan perundingan bipartit. Yakni perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Baca juga:  Puluhan Ribu Pekerja Badung Dirumahkan dan Ribuan PHK, Ketua DPRD Minta Lebih Kreatif

Kalau tidak berhasil, selanjutnya bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota melalui mediasi. Bila di kabupaten/kota tidak memiliki mediator, bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

“Di kabupaten itu ada Pejabat Fungsional Mediator. Jadi mereka yang memediasi, memanggil kedua belah pihak. Kalau berhasil, diberikan pertimbangan untuk disepakati, ” jelasnya.

Tapi kalau gagal, lanjut Arda, maka dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Usai Gelar Rapat Tertutup dengan Unud, Menteri Pigai Sebut Ada Peristiwa Perundungan pada TAS
BAGIKAN