Pembobol kamar pegawai BUMN, Agus Budi Wahono. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Karyawan BUMN yang kos di Jalan Kendedes, Kuta, Badung, Asmelly Eka Putri (35) dan Indah Widya Yustisi, panik. Pasalnya barang berharga milik mereka yang disimpan di kamar kos, raib.

Setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta, polisi berhasil menangkap pelakunya dan ternyata penjaga kos, Agus Budi Wahono (34), beberapa waktu lalu. “Pelaku asal Lumajang, Jawa Timur dan tinggal di gudang besi tua, Jalan Bung Tomo V Denpasar,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudhistira, Kamis (29/10).

Baca juga:  Sempat Masuk TO, Bandar Narkoba Asal Pegayaman Ditangkap saat Hendak ke Jatim

Kronologisnya, kata Iptu Yudhistira, Eka Putri tinggal di TKP sejak April 2020. Dia sempat ke Jakarta dan balik ke Bali pada Selasa (16/6).

Saat masuk kamar, korban melihat koper Tumi Garuda Indonesia miliknya terbuka dan resletingnya rusak. Setelah dicek ternyata barang-barang berharga miliknya ada yang hilang.

Barang yang hilang tersebut, diantaranya dua pasang sepatu, satu pasang sandal, dompet berisikan bermacam mata uang asing, satu jam tangan, sepasang anting-anting, dan satu tas.

Baca juga:  Kasus Judi Online Digerebek di Kuta Dirilis, Baru 2 Bulan Operasi Beromzet Miliaran

Akibat kejadian tersebut, korban asal Tangerang Selatan ini mengalami kerugian Rp 32.250.000. Teman sekamar Eka Putri, Indah juga mengalami nasib serupa.

Indah kehilangan jam tangan wanita, satu cincin berlian, satu dompet berisi sejumlah kartu dan mata uang asing, kompor portable, dua gas portable, satu koper Tumi Garuda Indonesia, dan dua tas.

Akibat kejadian ini Indah mengalami kerugian Rp 50.516.000. “Jadi total kerugian kedua korban Rp 82.766.000,” ujar Yudhistira.

Kasus ini cepat diungkap Yudhistira bersama timnya. Pasalnya keterangan dari saksi-saksi di TKP diperoleh informasi bahwa ada penjaga kos-kosan tersebut, Agus tidak pernah datang ke TKP lagi.

Baca juga:  Puluhan Akun Awak Media Diretas, Dewan Pers Minta Polisi Proaktif

Setelah ditelusuri tempat persembunyiannya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Nyangnyang Sari, Kuta.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta dan diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku masuk ke kamar korban lewat jenderla yang tidak terkunci. Barang-barang curian tersebut dijual dan uangnya dipakai untuk biaya hidup sehari-hari, serta beli pakaian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Kuta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *