I Komang Raditya Adi Putra berstatus residivis ditangkap lagi karena mencuri. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Baru beberapa hari lalu bebas tepatnya 16 Oktober 2020 di Lapas Kelas 1 B Tabanan, I Komang Raditya Adi Putra (21) beraksi lagi. Dia membobol warung sembako di wilayah Banjar Badung Tengah, Desa Ayunan, Abiansemal, Sabtu (17/10) .

Ia sempat dikejar warga karena tepergok saat beraksi, tapi dia lolos dari kejaran. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Ayunan, Abiansemal, Sabtu (24/10).

Informasi diperoleh pada Minggu (25/10), kasus ini dilaporkan pemilik warung sembako, I Gusti Ngurah Made Aryanatha (47). Awalnya pada Sabtu (17/10) pukul 05.00 Wita korban curiga warungnya disatroni maling.

Baca juga:  Curi Emas dan Berupaya Kabur, Residivis Ditembak

Pasalnya dia melihat uang pecahan Rp 2.000 disimpan di kotak, hilang. Selanjutnya pada 20 Oktober pukul 05.00 Wita, korban mengecek uang yang disimpan di kotak dan uang pecahan Rp 2.000 senilai Rp 45.000 dan 26 bungkus rokok berbagai merk, juga hilang.

Selanjutnya pada Jumat (23/10) pukul 02.00 Wita, korban kembali mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warung, selanjutnya korban mengecek ke depan warung. Saat itulah dia melihat pelaku mencongkel pintu warungnya.

Korban langsung teriak maling dan pelaku lari ke arah utara meninggalkan sepeda motor miliknya. Pelaku sempat dikejar oleh korban dan warga lainnya tapi gagal menangkapnya. Korban langsung melapor ke Polsek Abiansemal.

Baca juga:  Beraksi di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Residivis Jambret Didor

Berdasarkan laporan kasus tersebut, Kanitreskrim Polsek Abiansemal, Iptu I Wayan Widastra bersama angggotanya melakukan penyelidikan. Polisi melakukan pengejaran ke wilayah Banjar Kelaci Marga, Tabanan, karena pelaku beralamat di sana.

Namun pada saat itu pelaku tidak ada di rumahnya. Selanjutnya pada Sabtu (24/10) pukul 07.00 WITA, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Raya Sembung menuju Cau Blayu, Tabanan. Polisi langsung mengejarnya dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal.

Baca juga:  Operasi Antik Agung, Polres Klungkung Jerat 10 Tersangka

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku tiga kali membobol warung milik korban. Selain itu dia juga membobol sejumlah warung di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan. Pelaku mengakui baru keluar atau bebas dari Lapas Kelas IB Tabanan tanggal 16 Oktober 2020. Dia terlibat kasus pencurian dan divonis 1 tahun penjara,” ungkap sumber.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Made Suparta saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih dilakukan pengembangan,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *