I Nengah Purna. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli merekomendasikan pemberian sanksi terhadap seorang pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bangli. Bawaslu menilai oknum PTT tersebut tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Bangli 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna Jumat (9/10) mengatakan oknum PTT yang direkomendasikan mendapat sanksi itu bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli.

Awalnya, Bawaslu Bangli menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga PTT ikut aktif melakukan kampanye dengan mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu paslon saat pelaksanaan kampanye paslon beberapa waktu lalu. “Setelah kami telusuri di lapangan, ternyata informasi itu benar adanya bahwa PTT itu benar melakukan gestur seperti yang ada di foto,” ungkapnya.

Baca juga:  Pastikan Maju Pilkada, Suwirta Jamin Tak Intervensi Panwaslu dan KPU

Untuk memastikannya, pihaknya kemudian mengundang oknum PTT tersebut untuk dimintai klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan tanggal 7 Oktober lalu, sehari setelah informasi itu diterima. “Hasilnya memang demikian adanya. Pengakuannya, dia tidak tahu bahwa tidak boleh ikut kampanye,” kata Purna.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bawaslu kemudian menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap oknum PTT tersebut. Oknum PTT tersebut dianggap tidak netral dan terlibat aktif kampanye karena mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu paslon.

Baca juga:  Banyak Pensiun, Badung Ajukan Penambahan Pegawai

Rekomendasi ditujukan Bawaslu ke atasan oknum PTT dalam hal ini Kadishub Bangli. Mengenai jenis sanksinya nanti ditentukan oleh atasan yang bersangkutan sesuai kesalahan yang diperbuat oleh oknum PTT tersebut. “Atasannya yang akan memberikan sanksi disesuaikan kesalahannya. Apakah sanksi peringatan atau bagaimana,” ujarnya.

Dengan adanya kasus itu, Purna pun kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa lainnya agar tetap menjaga netralitas. Bawaslu membolehkan pegawai untuk datang ke acara kampanye sepanjang di luar jam kerja, tidak memakai atribut parpol atau paslon dan tidak memakai baju/atribut pegawai seperti baju keki, atau lainnya.

Baca juga:  Tak Ada Tengkulak, Pasar Gotong Royong Pertemukan Pembeli Langsung dengan Petani dan Nelayan

“Dan juga harus pasif. Kalau hanya mendengarkan saja boleh. Kalau ikut berfoto, melakukan yel-yel atau ada gestur tubuh mengacungkan jari sesuai nomor urut paslon, itu tidak boleh. Kalau melakukan itu berarti sudah dianggap aktif,” kata Purna. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *