Petugas gabungan saat menepikan warga yang tidak pakai masker di Desa Sayan, Kecamatan Ubud Jumat. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Gianyar akhirnya mengambil tindakan tegas, untuk warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), khususnya yang tidak memakai masker. Bahkan sudah ada lima warga yang dikenai denda Rp 100 ribu sesuai Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 56 tahun 2020. Dalam seminggu ini juga ada ratusan warga yang ditegur petugas gabungan, karena tidak benar dalam memakai masker kemudian diberi sanksi push up hingga menglafalkan Pancasila.

Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha Jumat (2/10), mengatakan pihak bersama tim gabungan kini rutin menggelar sidak prokes. Jumat, tim gabungan menggelar sidak prokes di depan Pasar Sayan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. ” Hasilnya ditemukan 1 orang warga tidak memakai masker, warga ini langsung dijatuhi sanksi, ” katanya.

Baca juga:  Keradaan PSK di Denpasar, Sulit Dijaring Karena Ini

Watha mengatakan saat dikenai denda, warga tersebut mengaku tidak membawa uang senilai Rp 100 ribu. Akhirnya petugas pun menyita surat berharga seperti KTP. ” Tadi ada surat data diri yang diamankan, jadi untuk menebus itu yang bersangkutan wajib datang ke kantor satpol PP dan membayar denda itu, ” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya bersama petugas gabungan juga menegur belasan warga yang keliru memakai masker di seputaran Pasar Sayan. Dominan dari mereka memakai masker di dagu. ” Kebanyak tidak benar memakai masker, yang seperti ini ditegur oleh petugas, dan diedukasi pentingnya memakai masker untuk mencegah penularan Covid- 19, ” katanya.

Baca juga:  Kinerja BPD Bali 2017, Penyaluran Kredit Rp 16,2 triliun

Diungkapkan pula bahwa dalam sepekan ini pihaknya sudah memberikan sanksi denda kepada 5 orang warga, karena tidak memakai masker. 5 warga ini pun sudah langsung membayar denda sebesar Rp 100 ribu. ” 5 orang ini sudah bayar semua, ” katanya.

Dikatakan uang denda dari warga yang tidak memakai masker itu, langsung masuk ke khas daerah. Watha menegaskan dalam sidak prokes ini uang denda bukan sebagai tujuan utama. ” Yang lebih prioritas ialah agar warga paham, pentingnya menerapkan prokes dengan memakai masker saat beraktifitas, ” ucapnya.

Baca juga:  Mantan Rektor ISI, Prof. Wayan Rai S Berpulang

Sementara dalam sepekan ini, petugas sudah menegur 261 warga karena tidak benar memakai masker, meliputi Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dan Ubud. Watha mengatakan sidak prokes ini akan terus dilakukan di seluruh kawasan Kabupaten Gianyar. ” Sabtu besok rencananya petugas akan sidak seputaran wilayah Payangan, ” tandasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *