Jaksa memperlihatkan barang bukti terdakwa Roy, saat sidang secara virtual. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Heavy, atas perkara dugaan 9,71 gram sabu-sabu dan 13 butil pil ekstasi, menuntut terdakwa Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi secara tertulis dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Daya Dukung Terbatas, Pengembangan Perumahan di Denpasar Harus Selektif

Dalam sidang sebelumnya secara gamblang Roy asal Jogyakarta mengaku sudah beberapa kali menempel sabu-sabu, hingga dia sudah menerima upah hingga Rp 2 juta. Sekali tempel, saat diperiksa sebagai terdakwa mengaku diupah Rp 50 ribu. Bahkan sebelum ditangkap polisi, dia sudah berencana menempel 100 klip plastik yang berisi sabu. Namun apes, saat sabu-sabu tinggal 25 klip, aparat menangkapnya.

Roy ditangkap 20 Juni 2020. Terdakwa dibekuk di depan Fame Hotel Jalan Sunset Road, Kuta. Saat itu ditemukan empat plastik klip berisi sabu. Atas temuan barang bukti itu, polisi kemudian mengajak terdakwa ke tempat tinggalnya, sekaligus melakukan penggeledahan di Restoran Segara Kangen Jalan Merdeka Raya, Denpasar. Di sanalah ditemukan banyak barang bukti. Kata jaksa sebagaimana tertulis dalam surat dakwaanya, total barang bukti yang disita sebanyak 9,71 gram bersih, dan juga ditemukan pil ekstasi dan setelah ditimbang beratnya mencapai 3,95 gram netto, atau sebanyak 13 butil pil ekstasi.

Baca juga:  Nihil Tambahan Kasus Baru

Diperoleh keterangan juga, sebelum Roy ditangkap, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Abang (belum ditangkap). Intinya, Roy disuruh ambil tempelan, imbalannya adalah bonus duit. Bahkan sempat diminta ambil tempelan 25 butir ekstasi di Jalan Tukad Badung, Denpasar. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *