I Gede Krisna Adi Widana. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – KPU Karangasem akan melakukan penentapan pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) pada 9 Desember, Rabu (23/9). Untuk saat ini, KPU Karangasem akan melakukan penetapan terhadap satu paslon, yakni I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa).

Penetapan ini, menurut Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, akan dilangsungkan dengan menghadirkan bakal pasangan calon (bapaslon). “Pada umumnya, KPU sudah siap untuk melaksanakan penetapan bakal calon menjadi calon. Penetapan akan dilakukan untuk satu paslon. Penetapan akan dilakukan pukul 10.00 Wita. Sebelum penyampaian SK bakal calon menjadi calon kita lebih dulu akan rapat pleno tertutup,” ucapnya, Selasa (22/9).

Baca juga:  Kaum Perempuan dari 4 Kecamatan Deklarasi Dukung Paket Dana-Dipa

Dalam penetapan bakal calon menjadi calon, jelas Krisna, dilakukan dengan jumlah terbatas. Pasalnya, yang diperbolehkan mengikuti penetapan dibatasi lima orang. Yakni kedua pasangan calon, ketua tim kampanye, dan dua liaison officer (LO) pasangan calon. “Setelah penetapan, maka pada 24 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Dan 26 (September) akan ada awal kampanye paslon Dana-Dipa. Kita harapankan di tiga tahapan ini paslon tidak pengerahan massa. Yang datang yang diundang saja,” katanya.

Baca juga:  KPU Bangli Pecat Lima Anggota PPS

Terkait penetapan satu Bapaslon, yaitu I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerena (Massker) bakal ditetapkan pada 3 Oktober. Pasangan Massker akan mengundi nomor urut pada 4 Oktober. “Sementara untuk masa kampanye paket Massker dimulai 6 Oktober,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *