bazar
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Kadek Dimas Dwi Mantara (20) dan Yogi Tri Saputra (20), Selasa (8/9) dihukum masing -masing selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Selain itu, juga denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, mereka dinyatakan bersalah menguasai narkotika golongan I jenis tembakau gorilla. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding.

Baca juga:  Dari Investigasi Penyebab Prada Trika Ditemukan Tergantung hingga Permukiman Warga di Aliran Tukad Mati Terendam

JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, keduanya dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

Baca juga:  Impor Psikotropika, Turis Inggris Dituntut 2,5 Tahun

Dimas dan Yogi dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik Jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotik di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *