Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/10). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/10). Dalam hal ini, Susi dimintai keterangannya terkait tata niaga garam dalam negeri.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Susi tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan diperkirakan dimulai pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.58 WIB.

Usai diperiksa, Susi mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya adalah hal yang biasa karena mantan pejabat dan sebagai warga negara yang patuh serta mengikuti aturan yang ada di negara ini. “Ada kasus seperti ini dipanggil hal biasa. Saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang,” ujar Susi.

Baca juga:  Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

Menurut Susi, keterangannya dibutuhkan sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani garam, serta memahami tentang tata niaga regulasi. Keterangannya diperlukan untuk menjernihkan atau memberikan pendapat yang diketahui sebagai mantan Menteri KKP.

Ia juga menekankan, KKP di era kepemimpinannya menekankan pada perlindungan para petani garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. “Di mana kewajiban kami melindungi para petani garam,” tegas Susi.

Pengusaha perikanan itu menegaskan, cara melindungi petani yang dilakukan oleh pemerintah dengan menjaga harga stabil, petani berproduksi degan baik, lebih banyak dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. “Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara ini,” ucapnya.

Baca juga:  Modal Dasar Peradaban, Pembangunan SDM Sangat Penting

Susi juga menekankan, informasi yang diberikannya membantu Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik. Ia menentang pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani.

“Tentunya ini harus mendapat atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan, kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani,” tutur Susi.

Baca juga:  Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Got, Mobilnya Sudah Menyeberang ke Jawa

Susi menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, penyidik menanyakan sekitar 43 pertanyaan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan pihaknya memanggil Susi untuk melengkapi alat bukti. Kuntadi menyebutkan, pihaknya ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

“Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *