Susi Pudjiastuti. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10). Susi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, dikutip dari Kantor Berita Antara, Susi sudah berada di Kantor Kejagung. “Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar,” katanya.

Baca juga:  Hadapi Arus Balik, Menhub Cek Kesiapan Bandara Soetta

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat. “Nanti Dirdik doorstop,” kata Ketut.

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar didampingi pengacaranya. Posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Baca juga:  Dari Kasus Fahrenheit Diambil Alih Mabes hingga Layanan Pengaduan Robot Trading

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan. (kmb/balipost)

BAGIKAN