Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Riono menyebut berkas para terdakwa yang dilimpahkan adalah Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019–2024.

Baca juga:  Kejagung Temukan Kerugian Rp 148 Miliar Dalam Kasus Pengelolaan Dana Pensiun

Selanjutnya, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Terakhir, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

Baca juga:  Jampidsus Jadwalkan Pemanggilan Menpora

Ada pun satu tersangka lagi, yaitu Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum dilimpahkan berkasnya lantaran masih buron.

Riono memastikan ketidakhadiran Jurist tidak akan mengganggu proses pembuktian.

Para terdakwa didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kejagung akan Ungkap Kasus Baru di BUMN, "Clue"-nya Bidang Keuangan

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN