Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Forkompinda ikut mengecek pelaksanaan Peraturan Bupati Jembrana nomor 36 tahun 2020 salah satunya tentang wajib mengenakan masker di Pasar Umum Negara. (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Bupati Jembrana I Putu Artha secara langsung memantau pelaksanaan, penegakan hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Jembrana 36 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dalam tatanan kehidupan era baru. Pemantauan dilaksanakan di Pasar Umum Negara, Senin (7/9).

Hadir dalam pemantauan tersebut Dandim 1617/Jembrana Letkol (Inf) Hasrifuddin Haruna, Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta, Sekda I Made Sudiada, sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Jembrana, bersama seluruh Tim Terpadu dari unsur TNI, Polri dan Pol PP Jembrana.

Uniknya dalam pemantauan tersebut Wakapolres Jembrana Dedi Januarta berkostum Celuluk mengingatkan para pedagang dan pengunjung pasar. Hal tersebut sebagai symbol terror denda 100 ribu rupiah bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan denda 1 juta rupiah bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Melandai, Hari Ini Bertambah 1 Digit

Disela-sela pemantauan, Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan kegiatan hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pergub Bali 46 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang mengambil lokasi di Pasar Umum Negara, mengingat pasar menjadi salah satu lokasi yang krusial dalam penyebaran virus Covid-19.

“Untuk itu kami bersama seluruh tim terpadu hadir langsung ke lapangan guna memantau secara langsung pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan melihat seluruh pedagang dan pengunjung pasar yang sudah disipilin dalam menerapkan protocol kesehatan khususnya menggunakan masker, sehingga tidak terdapat pelanggar yang terjaring,” ucapnya.

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Pasien Positif COVID-19 di Bali Dekati 60 Persen, Ini Sebaran Warga Per Kabupaten/Kota

Selanjutnya Bupati Artha berharap kepada seluruh masyarakat Jembrana saat beraktivitas sehari-hari untuk selalu menggunakan masker. Bukan hanya takut karena denda 100 ribu rupiah bagi yang tidak menggunakan masker, namun yang lebih penting yaitu kesadaran akan penting dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya disiplin dalam menggunakan masker sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.

“Ke depan sosisialisasi tentang Pergub Bali 46 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini harus terus dilaksanakan dan dimaksimalkan sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan menerapkannya,” harapnya.

Baca juga:  Hilangkan Stres saat Pandemi, Nimas Pilih Kembangkan Diri dengan Kuliah S3

Sementara Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta mengatakan pelaksanaan Penegakan Hukum Pergub Bali 46 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana 36 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, ini akan terus dilaksanakan dengan mengambil lokasi-lokasi yang berbeda. Selain menindak bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker juga sebagai langkah untuk menumbuhkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.

“Sehingga jika masyarakat sudah peduli dan disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, laju penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Jembrana dapat ditekan sekecil-kecilnya,” ujarnya (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *