Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi saat merilis hasil pelaksanaan operasi antik, Jumat (4/9). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli selama pelaksanaan operasi antik. Dari ketiganya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat yang digunakan atau di duga ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing- masing berinisial IWSY alias Gamot, IWRY alias Maong dan IPW. Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda.

Gamot asal Desa Kamasan, Klungkung ditangkap pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 22.30 WITA. Pria yang mengaku sebagai petugas cleaning servis di Pemkab Klungkung dibekuk di Banjar Pulasari Kawan Desa Peninjoan, Tembuku saat sedang melintas setelah mengambil barang di Klungkung.

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Dengan berat masing-masing 0,13 gram. Barang itu ditemukan terbungkus kulit permen yang dimasukan pada kulit rokok.

Baca juga:  Polisi Amankan Pencuri Sejumlah Kambing Bunting

“Barang itu disimpan dalam saku kanan jaket warna hitam yang digunakan pelaku. Selain barang bukti tersebut juga diamankan benda/alat yang digunakan atau diduga ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, Jumat (4/9). Selanjutnya barang bukti itu disita guna proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Gamot mengaku sudah memakai sabu sejak tiga bulan terakhir. Alasannya karena mengalami sakit dikakinya.

Baca juga:  Satresnarkoba Klungkung Ringkus Pengedar Narkoba

Sementara itu, pelaku IWRY asal Tampaksiring Gianyar dan IPW asal Blahbatuh Gianyar ditangkap di halaman parkir bank perkreditan rakyat di Kayuambua, Desa Tiga, Susut Rabu (19/9) sore ,setelah mengambil sabu di Denpasar. Padanya diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,13 gram netto yang disimpan di saku jaket Maong. Polisi juga mengamankan dua handphone pelaku, lakban kecil warna krem, 1 unit sepeda motor bernopol DK 8522 KH, pipet plastik kecil, dan jaket milik pelaku Maong. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.

Sulhadi mengungkapkan pelaku Maong yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ukir berdalih memakai sabu agar energik saat bekerja.

Baca juga:  Puluhan Polisi Kawal Pelaksanaan Sita Jaminan di Pekutatan

Atas perbuatannya pelaku Gamot disangkakan melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan Maong dan IPW disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dayu Rina/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *