Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem menyatakan kesiapannya menerima bakal calon bupati dan wakil bupati Karangasem, yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang. Salah satu persyaratan saat pendaftaran pada Jumat (4/9) nanti, kedua bakal calon diwajibkan menyetorkan hasil swab negatif.

Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana didampingi Divisi Sosialisasi dan SDM, Putu Deasy Natalia, Rabu (2/9) mengatakan, secara umum pihaknya telah siap menerima proses pendaftaran yang bakal dilakukan oleh kedua bakal calon. KPU telah menjalin komunikasi secara inten dengan leaison officer (LO) kedua bakal calon terkait masalah kelengkapan dokumen persyarakat pendaftaran.

Baca juga:  Pilbup Jembrana 2020, Baru 1 Parpol Gelar Penjaringan Balon

“Kita sudah minta masing-masing LO bakal calon supaya mempersiapkan semua dokumen pendaftaran yang dibutuhkan sebagai syarat umum saat mendaftar nanti. Sehingga saat mendaftar semua persyaratan bakal calon lengkap tak ada masalah,” ucap Krisna Adi Widana.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan kedua bakal calon diwajibkan untuk melampirkan tes swab negatif saat proses pendaftaran nanti. Itu dilakukan untuk memastikan kedua bakal calon dalam kondisi sehat. Mereka melakukan swab secara mandiri .”Misalnya, ada salah satu bakal calon hasil swab tesnya positif, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir saat proses pendaftaran,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Reklame Tak Berijin Ditertibkan

Lebih lanjut dikatakannya, waktu proses pendaftaran dilakukan selama tiga hati, yakni mulai 4-6 September. Waktu dibukanya pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Dan pihaknya juga telah mendapatkan informasi jam berapa kedua pasangan bakal melakukan mendaftar nanti.

“Untuk pasangan paket Massker (I Gusti Ayuas Sumatri dan Made Sukerana) bakal mendaftar pukul 08.30 Wita. Sedanglan lawannya peket Dana- Dipa (I Gede Dana dengan I Wayan Artha Dipa) bakal mendaftar pukul 10.15 Wita. Keduanya mendaftar di hari pertama pada 4 September,” Tegas Krisna Adi Widana.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi dan SDM, Putu Deasy Natalia, menambahkan, pihaknya telah membentuk Pokja untuk melaksanakan tes kesehatan. Dalam tes kesehatan bakal calon itu pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar. “Untuk tes nanti pasangan bakal calon langsung ke RSU Sanglah. Tes akan berlangusng selama dua. Untuk Karangasem dapat jadwal 9-10 September,” katanya.

Baca juga:  Pilkada Tanpa Hoax, SMSI Ajak KPU Karangasem Bersinergi

Deasy menambahkan, setelah pemeriksanaan kesehatan dapat jadwal 9 dan 10 september, pada 23 September akan dilakukan penetapan paslon dan 24 September akan dilakukan pengundian nomor urut kedua paslon. “Jamnya pengundian nomor urut belum kita jadwalkan. Kemungkinan sekitar pukul 10. 00 Wita,” Jelas Deasy. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *