
BANGLI, BALIPOST.com – Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kabupaten Bangli masih sangat rendah.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama menyebutkan, berdasarkan data indeks daya saing daerah 2024, hanya ada 34 HKI yang sudah terdaftar. “Jumlah ini masih sedikit, jauh di bawah rata-rata kabupaten/kota lain di Bali,” ungkap Wikrama, Senin (8/9).
Menurutnya, penyebab utama rendahnya kepemilikan HAKI adalah masih kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Selain itu, masalah pendanaan juga menjadi kendala karena biaya pengurusan HAKI harus ditanggung sendiri oleh pemilik karya.
Wikrama menjelaskan bahwa HAKI bukan sekadar perlindungan dari penjiplakan. Dengan sudah memiliki HAKI akan ada upaya untuk meningkatkan kualitas produk minimal mempertahankan kualitas produk. Pada akhirnya, ini akan mendorong peningkatan permintaan pasar, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memfasilitasi pendaftaran HKI, Brida Bangli kini berperan sebagai sentra HKI yang sebelumnya dikelola oleh Disperindag. Brida akan memfasilitasi pendaftaran langsung ke Kanwil Hukum Provinsi.
Brida Bangli juga membuat program Gerbang HAKI Bisa yang terdiri dari 12 kegiatan. Namun untuk saat ini baru 3 kegiatan yang sudah berjalan yaitu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang fasilitasi perlindungan HAKI.
“Sekarang sedang proses. Itu sebagai payung hukum dalam rangka mmberikan fasilitasi,” jelasnya. Kegiatan lainnya yakni melakukan kerja sama dengan Kanwil Hukum Provinsi serta membentuk sentra HAKI.
Brida Bangli belum ada menargetkan kepemilikan HAKI di tahun 2025. “Kami menargetkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dulu. Tahapnya sekarang edukasi. Kalau untuk pendaftaran kami inginkan biar naik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)