Anggota Polantas Polres Badung memberikan masker ke WNA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sosialisasi Pergub No. 46 /2020 tentang penegakan protokol kesehatan (prokes) yaitu pakai masker terus dilakukan, termasuk anggota Polantas Polres Badung. Saat melakukan sosialisasi di Jalan Raya Padonan – Brawa, Kuta Utara Badung, Senin (31/8) banyak ditemukan pengendara motor (pemotor), termasuk warga negara asing (WNA) tanpa masker.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa menyampaikan, seperti dilakukan Ipda I Gede Witata menegur sejumlah pengendara motor yang tidak menggunakan masker. Ipda Witata juga memberikan masker.

Baca juga:  Oplos LPG di Tabanan, Dijual di Badung

“Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dilakukan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama. Selain itu agar COVID-19 bisa segera hilang,” ungkapnya.

Iptu Oka mengimbau masyarakat disiplin menerapkan prokes demi kepentingan bersama. Apalagi ada sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Beberapa waktu lalu, Kasatlantas Polres Badung Iptu Achmad Fahmi Adiatma melakukan hal sama di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di Simpang Polres Badung. “Intinya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pandemi ini belum selesai. Tren COVID-19 di Badung ini masih terus naik belum mengalami penurunan sehingga masyarakat bisa menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi, itu tujuannya,” tegasnya.

Baca juga:  Wabah COVID-19, Kapolres Ajak Perangi Hoax

Oleh itu masyarakat juga harus paham adanya pergub ini dan tetap menjalankan prokes di masa transisi adaptasi kebiasaan baru. Sebab dengan menjalankan prokes bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Pandemi ini belum selesai. Masa adaptasi kebiasaan hidup baru, warga tetap menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak. Tiga hal itu yang kita terus sosialisasikan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Fahmi.

Fahmi mengungkapkan pembagian masker ini dilakukan secara berkala. Pembagian masker dikonsentrasikan di simpang jalan yang ramai dan pasar-pasar tradisional dan pasar modern. Pasalnya masih banyak tidak menggunakan masker karena belum paham adanya pergub dan denda administrasi tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bali Zona Oranye, Ini Harapan Danrem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *