Aktivitas di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana terkait program bantuan untuk pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ditundanya pencairan dana bantuan bagi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, disambut baik serikat pekerja di Kabupaten Jembrana. Hal ini perlu dilakukan karena dinilai belum lengkapnya dan akuratnya data pekerja yang akan menerima data penerima serta sosialisasi ke perusahaan.

Di masa penundaan ini, diharapkan pendataan benar-benar akurat dan mecover calon penerima bantuan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman, Selasa (25/8) menilai perlunya penyempurnaan pendataan karena sejumlah permasalahan di lapangan.

Seperti  belum lengkapnya verifikasi rekening pekerja calon penerima bantuan. Dan perlunya verifikasi yang valid ke perusahaan yang benar-benar aktif. “Lebih baik ditunda (dulu). Sebab banyak pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang tidak tervalidiasi datanya ke Menkeu. Karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening,” terang Sukirman.

Baca juga:  Upah Tak Dibayar, Ratusan Pekerja Proyek Kampus KP Pengambengan Demo

Selain itu perlunya sosialiasi yang masif ke perusahaan dan para pekerja terkait persyaratan pekerja menjadi calon penerima bantuan. Semisal gaji di bawah Rp 5 juta, aktif hingga Juni 2020 dan belum pernah mendapatkan bantuan lain. “Ini (sosialisasi) juga harus lebih gencar, sehingga tidak ada yang tercecer nantinya,” terangnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jembrana serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana. Dari koordinasi itu, diketahui jumlah pekerja total di Jembrana ada 9.000 an (data di Dinas). Sementara yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 7.000-an dan baru terverifikasi 6.000-an pekerja. Artinya ada yang belum tercover sesuai data yang diterimanya.

Baca juga:  Kadis Dikpora Jembrana Meninggal

Terkait hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana, Hary Anjas Pasang Komase mengatakan pemberian bantuan bagi pekerja itu hanya untuk yang aktif BPJS Ketenagakerjaan dan merupakan pekerja penerima upah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020, bantuan yang tujuannya untuk melindungi dan meningkatkan ekonomi pekerja bagi pekerja dampak Covid-19 ini terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah dibawah Rp 5 juta.

Di Jembrana, menurutnya dari data di BPJS Ketenagakerjaan, ada 7.376 pekerja yang aktif sampai Juni 2020. Namun dari jumlah itu saat ini sudah terverifikasi memiliki rekening sebanyak 6.708 orang. “Dari 7.376 itu, hanya 6.928 yang upahnya di bawah Rp 5 juta. Sekarang ini sudah 6.708 yang melaporkan nomor rekening Bank. Atau 96,28 persen sudah terverifikasi,” tandasnya.

Baca juga:  Peresmian Kantor Baru, 128 Seniman Gianyar Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Dari total 6.708 orang pekerja penerima upah itu, menurutnya hampir 50 persen merupakan pekerja non ASN di Pemkab Jembrana dengan total 3.378 orang. Dan pihaknya mengapresiasi data tersebut bisa langsung diterima dengan lengkap. “Kami harapkan juga badan usaha lainnya di Jembrana proaktif untuk melakukan hal yang sama, semestinya memang wajib setiap perusahaan atau badan usaha ikut secara sukarela,” tambah Anjas. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *