Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi salah satu upaya untuk menjadikan Bali sebagai provinsi ramah energi dan ramah lingkungan. Hal ini bahkan sudah dipayungi Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.

“Produsen makin banyak mengembangkan berbagai produk, dan di Bali sendiri sudah ditindaklanjuti oleh PLN yang menempatkan beberapa titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” ujar Anggota Fraksi Nasdem-PSI-Hanura DPRD Bali, I Wayan Arta saat membacakan pandangan umum Fraksi di DPRD Bali, Senin (6/7).

Baca juga:  Puluhan Warga Karangasem Ngungsi di Pekutatan

Menurut Arta, harga kendaraan listrik, khususnya roda dua sudah mulai dalam jangkauan. Sedangkan roda empat hybrid ataupun yang menggunakan tenaga listrik juga sudah mulai beragam.

Namun pihaknya melihat, para pemilik kendaraan listrik ini belum mendapat insentif berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. “Sebagai daya tarik awal dan menggalakkan demam kendaraan listrik tersebut, alangkah lebih baiknya ada insentif-insentif agar terjadi gelombang peminat yang lebih besar,” jelas Politisi Hanura ini.

Baca juga:  Ajak Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik, PLN Gelar Parade di Bali

Arta menambahkan, pengembangan sektor energi di Bali yang lebih baik tentunya akan memerlukan investasi-investasi. Bukan hanya dari pemerintah, melainkan swasta hingga investor asing.

Kendati tidak antipati dengan kehadiran investasi asing, namun Fraksi Nasdem-PSI-Hanura mengingatkan agar ada transparansi, tidak pilih kasih, dan partisipasi dari investasi dalam negeri hendaknya lebih besar daripada asing. “Jangan sampai niat kita yang menginginkan kemandirian dalam bidang energi, justru malah terjebak dan dikendalikan oleh investasi asing,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Pengusaha Restoran di Kintamani akan Peroleh Insentif, Ini Sejumlah Syaratnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *