
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai penyumbang devisa pariwisata terbesar untuk negara, Bali mesti mendapat insentif dari negara untuk mengembangkan pembangunan infrastrukturnya.
Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta insentif pengembangan infrastruktur dan transportasi ini diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang dalam waktu dekat akan disahkan oleh DPR RI.
Sehingga, Bali sebagai destinasi internasional memiliki infrastruktur dan sistem transportasi yang memadai.
Koster mengatakan insentif dari pemerintah pusat itu dapat berupa pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana strategis sesuai kebutuhan tiap daerah.
“Secara spesifik, saya meminta materi tambahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kepariwisataan. Ada norma di undang-undang itu, insentif daerah yang jadi destinasi wisata dunia,” kata Gubernur Koster saat menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (2/7) sore.
Koster menjelaskan insentif yang dimaksud di luar Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan dari APBN untuk semua daerah. Menurutnya, insentif juga dapat berupa keberpihakan pemerintah pusat dengan memfasilitasi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Bali.
Koster mengungkapkan pariwisata Bali telah menyumbang devisa mencapai 46 persen dari APBN. Namun, kondisi infrastruktur dan kondisi transportasi di Bali belum sepenuhnya memadai. Ia menyebut hal itu membuat pariwisata Bali masih kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Ini harus ditekankan betul. Daya saing (infrastruktur pariwisata,red) kita tertinggal jauh dengan Malaysia dan Thailand. Nggak usah sama Singapura, kita tertinggal masalah infrastruktur dan transportasi,” imbuhnya.
Gubernur Koster berjanji memprioritaskan pembangunan transportasi darat dan laut jika usulannya disahkan DPR RI. Ia berharap hal itu juga dapat menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas di jalanan Bali.
“Buat kami di Bali, infrastruktur darat dan laut itu yang perlu peningkatan. Pelabuhan Sanur yang ke Nusa Penida itu sudah berfungsi dengan baik. Tapi, efeknya kemacetan di Jalan Bypass Ngurah Rai,” sebutnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan sebagian usulan Koster akan ditampung. Menurutnya, UU Kepariwisataan akan disahkan dalam waktu dekat. Evita mengatakan beberapa permintaan Koster masih akan dipertimbangkan. Salah satunya terkait usulan pembentukan Badan Pariwisata.
Ia menjelaskan sumber dana pembentukan badan itu masih dinegosiasikan antara DPR RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Apakah dari APBN atau anggaran swasta mandiri.
Selain itu, ada pula terkait pendidikan keahlian pariwisata. Evita mengaku ingin pendidikan kepariwisataan perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal. “Kami ingin pariwisata masuk dalam modul pendidikan formal di sekolah-sekolah. Di Bali belum ada karena selama ini hanya sumber daya manusianya saja yang ditingkatkan,” ucapnya. (Ketut Winata/balipost)