Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyulutkan api saat pemusnahan barang bukti di antaranya obat terlarang dan narkotik. (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Jembrana memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kajari Jembrana, Rabu ( 19/8). Sebanyak 5 jenis barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jembrana merupakan jenis barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai kewenangan Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan Pengadilan. Diantaranya Narkotika dan Obat, Handphone berbagai merk, pakaian, perkakas termasuk empat buah tas.

Kegiatan pemusnahan itu, diawali dengan menyulutkan obor oleh Bupati Jembrana I Putu Artha disusul Kajari Negara, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Kapolres Jembrana, AKBP. I Ketut Gede Adi Wibawa, Dandim 1617 Jembrana yang diwakili Pasi Intel, Danyonif Mekanik 741 Garuda Nusantara, Letkol Inf Amin M Said, Kepala Rutan Kelas IIB Negara Hendra Bambang Setyawan serta Sekda I Made Sudiada.

Baca juga:  Kasus Kerajinan Satwa Dilindungi, Warga Belanda Dituntut 3 Tahun Penjara

Bupati I Putu Artha dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah gencar melakukan pemberantasan peredaran obat obatan, kosmetika ilegal serta narkotika. Menurutnya jika lengah, maka bahaya akan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta akan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan lainnya.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah baik TNI/Polri, BNK serta segenap elemen masyarakat dalam upaya menjadikan Jembrana terbebas dari obat obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Ingat Tugas Guru, Patuhi Pesan Ibu di Rumah

Saat ini, kata Bupati Artha, peredaran obat obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba masih marak bahkan telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat. “Tidak saja orang dewasa namun bahaya ini telah memasuki juga di kalangan anak-anak dan remaja. Saya harapkan mari kita gencarkan untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan agar Jembrana terbebas dari bahaya obat-obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba,” pungkasnya (Adv/balipost)

Baca juga:  Dihukum Setahun, Dirut MMI Dapat Kembalian Uang Rp 209 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *