Salah satu Pasar Rakyat di Desa Kampung Toya Pakeh, Nusa Penida. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pasar modern. Menariknya, keberadaan Pasar Rakyat dengan Toko Modern, akan diatur dengan jarak yang cukup jauh. Bahkan, di Nusa Penida, khususnya di Nusa Gede, jarak Pasar Rakyat dengan Toko Modern, minimal harus berjarak 3 km.

Fakta itu terungkap saat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda, mempresentasikan isi rancangan Perbup ini, kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Kamis (6/8). Rancangan Perbup ini merupakan pelaksanaan tentang Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga:  Wisata Bahari di Nusa Penida Makin Diminati, Keselamatan Sering Diabaikan

Ida Bagus Ketut Mas Ananda menyampaikan dari hasil ringkasan rancangan Perbup ini wajib mempertimbangkan aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas), dukungan/ketersediaan infrastruktur. Sehingga jarak pasar rakyat, pusat perbelanjaan maupun toko swalayan harus diatur dengan baik. Seperti di Nusa Penida, jarak pasar rakyat dengan minimarket di kawasan perkotaan dan kawasan pariwisata sejauh 3 km. Seperti di Nusa Lembongan jarak pasar rakyat dengan minimarket, sejauh 1.000 meter.

“Sementara di Klungkung Daratan, juga diatur jarak pasar rakyat dengan minimarket sejauh 1.000 meter,” katanya.

Jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayah Nusa Penida kawasan perkotaan dan pariwisata, saat ini sudah ada sebanyak 39 unit. Sementara Nusa Penida di luar kawasan perkotaan dan pariwisata sebanyak 16 unit, Nusa Lembongan sebanyak 18 unit dan Klungkung Daratan sebanyak 225 unit. Palaku usaha yang nantinya akan melakukan usaha wajib memiliki IUP2R (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat) khusus untuk pasar rakyat.

Baca juga:  Masuk 10 Besar Nasional, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan Pembangunan Daerah dari Bapennas

Sedangkan untuk pertokoan wajib mengantongi IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan) dan IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) untuk minimarket maupun supermarket.

Dalam kesempatan tersebut, setelah mendengarkan presentasi itu, Bupati Suwirta berharap rancangan Perbup ini bisa disusun realistis dan teliti, agar nantinya tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah ada. Jadi, tetap harus mengacu kepada ketentuan aturan hukum yang sudah berlaku. Selain itu, setelah jadi, harus disosialisasikan kepada masyarakat agar diketahui dan dipatuhi.

Baca juga:  Parade Budaya Tutup Boost SVF 2018

Selain itu, Bupati Suwirta juga sudah menugaskan tim agar turun mengecek urusan izin, persyaratan NPWP maupun wajib membayar pajak masing-masing toko swalayan. “Semoga upaya kita didalam merancang perbup ini dapat membuahkan hasil yang maksimal bagi Klungkung. Agar semua dapat diatur dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” imbuhnya.

Turut hadir di tengah presentasi, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah dan Perdagangan Klungkung, I Wayan Ardiasa, Kepala Bagian Hukum dan HAM Klungkung Ni Made Susilawati serta instansi terkait lainnya. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *