Reklame rokok yang melanggar perda diturunkan Satpol PP Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan reklame tanpa ijin alias “bodong” ditertiban tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Jembrana. Penertiban selama sepekan lebih ini melibatkan Dinas Pendapatan, Dinas Perijinan serta Satpol PP Jembrana menyasar sejumlah lokasi di jalan protokol dan di dalam kota Negara.

Dari penertiban yang sudah berlangsung empat hari sejak Senin (3/8) lalu, sudah ada puluhan reklame yang ditertibkan. Di antaranya diturunkan Satpol PP lantaran tidak memiliki ijin pemasangan dan reklame. Dari puluhan reklame yang terjaring penertiban itu, didominasi reklame spanduk rokok. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Kamis (6/8) mengatakan penertiban ini dilakukan rutin melibatkan tim dari Dinas Pendapatan dan Dinas Perjinan.

Baca juga:  Buntut Oknum Penodong WNA, Pengurus Taksi Bandara Dipanggil Satpol PP

Selama empat hari berjalan, menurutnya sudah puluhan reklame baik berupa baliho, spanduk, neon box dan pamplet ditertibkan. Paling banyak didominasi reklame spanduk yang terpasang di sejumlah lokasi. Salah satunya berkaitan dengan reklame rokok, operator seluler, handphone dan toko. “Reklame yang tak berijin dan berijin tetapi expired yang ditertibkan. Sudah dari Senin sampai Kamis depan,” ujar Leo.

Penindakan dilakukan penurunan reklame bagi yang tak berijin. Selain itu juga dari Tim menempelkan stiker “Tidak Patuh Pajak Daerah”. “Yang diturunkan kita amankan di kantor Satpol PP. Pemasangan reklame tak berijin dan expired ini melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Penertiban ini menurutnya masih akan dilakukan selama sepekan mendatang. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Suzuki XL7 Diluncurkan di Bali, Segini Harganya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *