Wayan Donder diamankan aparat karena kasus penipuan jual rumah. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan cara menjual rumah yang bukan miliknya dengan harga murah. Pelaku Wayan Donder asal Desa Belalang, kecamatan Kediri, Tabanan diamankan oleh aparat kepolisiam.

Aksi penipuan itu terjadi pada 24 Oktober 2021. Sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku menawarkan sebuah rumah yang bertempat di BTN Perum Andika Graha di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, kepada ALP asal Desa Kesiman Kerta Langu, Denpasar Timur.

Baca juga:  Sidang SPI Unud, Prof Antara Ungkap Awal Ketakharmonisannya dengan Prof Sudewi

Dalam pertemuan tersebut korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 lanjut keesokan harinya kembali mentransfer Rp 78.000.000. Namun sejurus kemudian, korban sulit menghubungi terlapor untuk menyelesaikan jual beli tersebut.

Lantaran curiga dan merasa diri telah ditipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kediri. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan meminta informasi dari sejumlah saksi. Hingga akhirnya mendapatkan petunjuk.

Baca juga:  KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi di Bali

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia dikonfirmasi Minggu (28/8) mengatakan, terlapor berhasil diamankan di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken. Ia ditahan pada 27 Agustus 2022 untuk penyelidikan lebih lanjut. “Dari interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan pengelapan dan penipuan di Perum Andika Graha Sangulan dan kini sudah ditahan, yang bersangkutan dikenakan pasal 372 dan 378,” terang Iptu Subagia. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Hendak Sembahyang ke Ponjok Batu, Mobil Pemedek Dilempari Batu
BAGIKAN