Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya (tengah) memberikan keterangan terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan wali kota (pilwali) Denpasar akan di gelar secara bersamaan dengan pilkada di daerah lainnya, 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah tahapan pilwali sudah berlangsung. Namun, dalam pilwali di masa pandemi Covid-19 ini dipastikan tanpa ada calon perseorangan. Karena hingga batas waktu pendaftaran berakhir, tidak seorang pun yang menyerahkan berkas. Karena itu, pilwali Denpasar 2020 ini dipastikan tanpa ada calon perseorangan.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya, Rabu (5/8) yang ditemui usai sosialisasi pendaftaran bakal calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

Dikatakan, saat ini tahapan pilwali sudah memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. Kegiatan coklit ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Turun di Bawah 6.000 Orang

Kini, pihaknya akan menunggu tahapan berikutnya, yakni pencalonan yang diusung partai politik dan gabungan partai politik. Segala syarat untuk pengajuan calon ini sudah disampaikan kepada masing-masing perwakilan partai politik yang ada di Denpasar.

Wayan Arsa Jaya mengatakan, sosialisasi dilaksanakan dengan harapan tahapan Pilwali Denpasar dapat berjalan dengan baik dengan tertransformasinya dan terpedomaninya regulasi yang ada terkait PKPU yang mengatur proses pencalonan sehingga hal-hal yang kurang baik dapat ditanggulangi bersama demi Ngulati Denpasar Shanti yang merupakan jargon KPU Kota Denpasar.

Baca juga:  Lima Zona Orange Tambah Korban Jiwa COVID-19

Arsa Jaya juga menyampaikan hal-hal baru di TPS yang penting untuk diketahui bersama seperti jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih dari biasanya berjumlah 800 pemilih, adanya pengukuran suhu tubuh untuk penyelenggara maupun pemilih, pemilih diimbau pakai masker ke TPS dan aturan protokol kesehatan lainnya yang bertujuan menghilangkan ketakutan/kecemasan masyarakat pemilih. Demikian pula untuk penyerahan dokumen pencalonan maupun dokumen hasil pencoklitan dengan dikemas dengan bahan kedap cairan.

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara memiliki 4 tahapan penting yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara karena pada tahapan tersebut melibatkan total seluruh masyarakat serta menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Pilwali 2020. Sosialisasi terkait peserta pemilihan, persyaratan pencalonan, persyaratan calon dan tahapan pencalonan Pilwali 2020 disampaikan dengan sangat lancar dan baik sehingga tidak ada pertanyaan di masyarakat.

Baca juga:  Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Diturunkan

Untuk pendaftaran calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik akan dilakukan pada 4-6 September 2020 mendatang. Kemudian dilakukan verifikasi berkas pasangan calon. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan 23 September 2020. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *