Sebanyak delapan belas bendera Partai Politik (Parpol), Jumat (18/8) tiba di Kabupaten Tabanan dalam acara Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. (BP/bit)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan besaran bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk tahun anggaran 2026 tidak berubah. Nilai bantuan tetap ditetapkan sebesar Rp10.000 per suara sah, sama seperti tahun sebelumnya.

Dana yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tersebut dialokasikan sekitar Rp23 miliar dan akan disalurkan kepada 6 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bali.

“Tidak meningkat, masih sama Rp10.000 per suara sah. Jumlahnya sekitar Rp23 miliar dan diberikan kepada enam partai politik yang calonnya lolos ke DPRD,” ujar Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, I Made Artanegara, saat dikonfirmasi, Senin (19/1).

Terkait waktu pencairan, Artanegara menjelaskan bahwa dana banpol 2026 belum bisa langsung disalurkan. Realisasi baru dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol tahun 2025 selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga:  TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Kampanye

Proses audit tersebut biasanya berlangsung pada Februari atau Maret setiap tahunnya. “Nanti setelah BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan, barulah partai politik bisa mengajukan permohonan bantuan keuangan untuk tahun 2026,” tandasnya.

Saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah pengumpulan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol tahun 2025 dari masing-masing partai politik.

Berdasarkan surat resmi dari BPK, batas akhir penyerahan laporan ditetapkan paling lambat 31 Januari 2026. Kesbangpol Bali telah memfasilitasi proses tersebut melalui rapat koordinasi dengan seluruh partai politik agar kewajiban administrasi ini dapat dipenuhi tepat waktu.

“Karena ini amanat regulasi, kami sebagai fasilitator sudah mengundang partai politik dan disepakati paling lambat 31 Januari menyerahkan laporan pertanggungjawaban banpol,” kata Artanegara.

Mengenai progres penyerahan laporan, ia menyebut Partai Demokrat menjadi partai pertama yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kesbangpol Bali. “Sementara ini Demokrat yang sudah menyetor. Rencananya tanggal 21 Januari ini akan disusul partai lainnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Di Gianyar, 10 Parpol Setor DCS

Artanegara juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tidak berdampak pada dana banpol di Bali. “Tidak ada efisiensi atau pemotongan untuk banpol. Sesuai ketentuan regulasi, besarannya tetap Rp10.000 per suara sah, tidak ada potongan,” tegasnya.

Sebagai gambaran, Pemprov Bali pada 2026 ini merencanakan alokasi bantuan keuangan partai politik sebesar Rp23.841.580.000. Dana tersebut dibagikan kepada 6 partai politik sesuai perolehan suara sah hasil Pemilu Legislatif.

PDI Perjuangan menjadi penerima terbesar dengan 32 kursi DPRD Bali dan 1.446.583 suara sah, sehingga berhak menerima bantuan Rp14.465.830.000.

Baca juga:  Penasaran Cara Buat Urutan Babi? Cek Resepnya di Sini

Di posisi berikutnya, Partai Gerindra memperoleh 10 kursi dengan 324.648 suara sah dan menerima Rp3.246.480.000. Partai Golkar meraih 7 kursi dengan 322.569 suara sah dan mendapatkan Rp3.225.690.000.

Sementara itu, Partai Demokrat memperoleh 3 kursi dengan 152.506 suara sah dan menerima Rp1.525.060.000. Partai NasDem dengan 2 kursi dan 85.335 suara sah mendapatkan Rp853.350.000.

Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi penerima paling kecil dengan 1 kursi dan 52.517 suara sah, sehingga memperoleh bantuan sebesar Rp525.170.000.

Secara keseluruhan, total suara sah 6 partai politik penerima banpol di DPRD Provinsi Bali mencapai 2.384.158 suara dengan total 55 kursi.

Bantuan keuangan partai politik dari APBD ini merupakan bentuk dukungan negara untuk operasional dan pendidikan politik, sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan partai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN