Pande Made Ady Muliawan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaksanaan tahapan coklit oleh petugas pemuktakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan serentak mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Jembrana. Dari pengawasan melekat yang dilakukan di lapangan, masih ditemukan data pemilih yang masih tercatat meskipun warga telah meninggal dunia.

“Dari temuan itu, kita minta untuk dicoret. Kita lakukan pengawasan secara melekat proses coklit oleh PPDP yang sudah dilakukan di desa atau kelurahan,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa (21/7).

Baca juga:  Tingkatkan UMKM "Go Digital," Tokopedia Gandeng Dekranasda Denpasar Gelar Kelas Maju Digital

Disebutkan dari pengecekan lebih lanjut, pemilih yang sudah meninggal itu disebutkan belum memiliki akta kematian. Sehingga masih tercatat sebagai pemilih.

Disinilah sejatinya fungsi coklit data pemilih yang dilakukan saat ini. PPDP diharapkan agar mencoret apabila memang pemilih itu sudah meninggal dunia.

Selain warga sudah meninggal dunia masih tercatat pemilih, Bawaslu juga masih mendapati sejumlah pemilih lokasi TPS-nya terlalu jauh dari tempat tinggal. Meskipun masih dalam satu desa/kelurahan. Padahal sebenarnya, di dekat rumahnya ada TPS yang lebih terjangkau.

Baca juga:  Begini, Perasaan Ibu Kembar Empat Dinyatakan Positif Hamil Quadruplet

Adanya temuan itu, Bawaslu meminta agar PPDP benar-benar memastikan data akurat dan mencocokkan termasuk lokasi TPS memilih. “Disamping itu kita juga memastikan dalam proses coklit ke rumah-rumah warga ini petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes), ” ujarnya.

Seperti diketahui, mulai 15 Juli lalu KPU Jembrana melakukan coklit data pemilih melalui PPDP yang dilakukan secara serentak. Data ini nantinya akan dijadikan acuan sebagai data pemilih dalam Pilkada Jembrana 2020.

Baca juga:  Warga Urunan Beli Air di Musim Kemarau

Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan untuk jumlah PPDP yang turun ke lapangan mengikuti jumlah TPS yakni 640. Sebelum turun, para petugas coklit ini dipastikan bebas Covid-19 melalui rapid test. Dalam bertugas ke lapangan, petugas yang turun wajib menggunakan APD standar protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, face shield, masker dan handsanitizer (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *