Dua remaja putri mencuci tangannya sebelum masuk ke Pura Jagatnatha, Denpasar untuk melakukan persembahyangan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki tatanan kebiasaan normal era baru yang resmi berlaku serentak di Bali per 9 Juli lalu membuka ruang aktivitas di beberapa sektor. Namun demikian, Majelis  Madya Desa Adat (MDA) Kota Denpasar/Bendesa Madya Kota Denpasar kembali menekankan bahwa pelaksanaan panca yadnya wajib untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Walaupun telah dinyatakan kita saat ini memasuki era new normal, namun kondisi pandemi COVID-19 belum normal, masih terdapat penularan dan penyebaran, sehingga kepada semua Umat Hindu yang ada di Desa Adat se-Kota Denpasar dan umumnya di Bali wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan,” ujar Ketua MDA/Bendesa Madya Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana di Denpasar, Senin (20/7).

Baca juga:  WHP akan Gelar WHWM ke-6 di Art Center

Lebih lanjut dikatakan, penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Bersama MDA Kota Denpasar dengan Pemkot Denpasar tentang Pelaksanaan Panca Yadnya Terkait Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19, dan Pararem Desa Adat Indik Gering Agung COVID-19. Gung Sudiana sapaan akrabnya menekankan kepada umat Hindu termasuk umat lain agar mengindahkan imbauan ini.

Mengingat, bisa jadi upacara keagamaan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, jika mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini mengingat masih minimnya kedisiplinan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Jika mengacu kepada tempat suci atau pura besar baik dang khayangan maupun sad khayangan mungkin sudah maksimal penerapan protokol kesehatan, tapi ini khusus kepada pelaksanaan panca yadnya di rumah, atau di merajan keluarga ataupun paibon,” ujar Sudiana

Baca juga:  Gempa Sasih Kedasa, Ini Maknanya

Secara rinci Gung Sudiana menjelaskan bahwa hal penting yang dapat menjadi acuan di masyarakat adalah Pararem Gering Agung. Semua upacara panca yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya melaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, serta karya ngawangun lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status Pandemi Covid-19.

Pun demikian, upacara panca yadnya selain yang bersifat ngawangun atau direncanakan seperti pernikahan dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang. Atau memperhatikan luas kawasan guna mendukung maksimalnya penerapan social dan physical distancing.

Baca juga:  Muncul Klaster COVID-19 Baru di Denpasar, Salah Satu Pasien Terjangkit Meninggal

Selain itu, hal penting lainnya yakni dalam setiap pelaksanaan upacara panca yadnya agar mengikuti prosedur tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, seperti halnya melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak fisik (physical distancing) antar orang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan selalu menggunakan masker.

“Jadi secara substansi dan prinsip pelibatan orang dalam pelaksanaan panca yadnya di desa adat jumlah yang hadir adalah terbatas dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *