Polantas menilang WNA tidak memakai helm. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas (lalin) terutama dilakukan warga negara asing (WNA) diterapkan Satlantas Polresta Denpasar. Pada Selasa (14/7), personel Satlantas Polresta menilang WNA mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta.

Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo mengatakan, di tengah situasi pandemi COVID-19 ini, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat maupun orang asing pengguna jalan yang tidak disiplin mematuhi aturan berlalu lintas.

Baca juga:  Telkom Denpasar Serahkan Hadiah Pemenang Program Undian IndiHome Miliarder 2020 Periode 4

“Di tengah era adaptasi baru ini, instruksi dari pimpinan agar pelanggaran lalin yang mengakibatkan lakalantas dilakukan penilangan. Dimana lakalantas belakangan ini kian meningkat, kebanyakan disebabkan oleh masyarakat maupun orang asing yang tidak disiplin dalam penggunaan helm maupun pelanggaran arus lalu lintas,” kata AKP Adi.

Ia berharap dengan adanya tindakan tegas tersebut bisa meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat. Termasuk orang asing harus mematuhi aturan berlalulintas. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perbup Prokes Berlaku di Badung, Ini Jadwal Penertibannya
BAGIKAN