Komang Susana (kiri) saat memberikan penjelasan usai rapat Bapek. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang dokter di RSUD Klungkung diusulkan dikenakan sanksi sedang, oleh Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) kepada Bupati Klungkung, Senin (4/3). Pembahasan nasib dokter berinisial NK asal Gianyar ini, terpaksa naik ke tingkat Bapek, karena pemberian sanksi ringan, pasca 15 kali tidak masuk kerja, juga tidak diindahkan.

Dokter yang beberapa kali kena mutasi ini, akibat kinerjanya dianggap tidak maksimal, juga dinilai tidak kooperatif. Sebab, beberapa kali diundang untuk proses klarifikasi juga tidak pernah hadir.

Sekretaris Bapek Klungkung, Komang Susana, membenarkan adanya usulan pemberian sanksi sedang itu, merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan isi Pasal 7 regulasi tersebut, Susana menegaskan saat rapat Bapek, diputuskan dokter spesialis yang malas kerja ini, diusulkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, agar dikenakan sanksi sedang.

Baca juga:  Realisasi Proyek Gedung RSUD Klungkung Lambat

Hukumannya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. “Sanksi ini diusulkan karena dokter ini sudah 26 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun,” kata Susana, saat ditemui usai Rapat Bapek, didampingi Kabid Pengembangan SDM dan Pembinaan, Ida Bagus Wirawan, serta Kasubid Pembinaan Gusti Ayu Puja.

Susana menambahkan, bila sanksi sedang sudah dijatuhkan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau berubah, tetap tidak masuk kerja tanpa keterangan, dokter ini bisa dikenakan sanksi diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri alias dipecat. Ini diatur jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 itu, khususnya pasal 7 ayat 4 huruf d dan e.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak Lagi di Klungkung, Sejumlah Pasien Kondisi Berat

“Kalau sampai lebih dari 46 kali tidak hadir tanpa keterangan, akan tentu bisa dikenakan pasal 7, ayat 4 huruf d atau e itu. Seperti sanksi yang sudah dikeluarkan untuk seorang tenaga kontrak asal Lembongan, yang sudah lebih dari 46 kali tidak hadir, yakni I Made Sudarma,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Klungkung ini.

Direktur RSUD Klungkung, dr. Nyoman Kesuma, menolak menyebut nama terang dokter umum ini. Sebab, persoalannya masih dalam proses di Bapek.

Baca juga:  Tabrak Truk di Pohsanten, Mantan Sekda Jembrana Meninggal

Ia menyampaikan persoalan ini sudah sempat dibahas di internal rumah sakit. Namun, tiga kali dipanggil, dia tetap tidak hadir mengklarifikasi. Saat itu dokter ini dijatuhkan sanksi ringan, berupa pemberian pernyataan tidak puas secara tertulis dari direktur.

Awalnya dokter ini tugas di Poli, kemudian dipindahkan ke rekam medik. Ternyata di sana kinerjanya juga tidak bagus, sehingga dipindahkan lagi ke ke UGD. Ternyata di sana juga tidak pernah masuk. “Masa kerjanya sudah lima tahun. Karena sering tidak masuk kerja, ini amat mengganggu pelayanan,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *