DENPASAR, BALIPOST.com – Bermain layang – layang memang menyenangkan, namun ceroboh bermain layang – layang bisa terancam pidana kurungan dan denda karena telah merugikan orang lain hingga berpotensi membuat Bali black out.

GM PLN UID Bali Adi Priyanto, Kamis (9/7) mengatakan, layang dapat mengganggu jaringan kelistrikan mulai dari pembangkit yang disalurkan melalui jalur transmisi 150 KV, menyalurkan dari pembangkit ke gardu – gardu induk (GI). Setelah sampai di GI disalurkan ke rumah – rumah berupa gardu – gardu distribusi. Dari gardu distribusi tadi ke rumah – rumah, tempat usaha baik hotel dan sebagainya.

Jika layang – layang mengenai saluran transmisi PLN, akan mengakibatkan gangguan listrik, gangguan tegangan tinggi menyebabkan terputusnya aliran listrik dari pembangkit ke arah gardu induk dan menyebabkan padamnya aliran listrik secara luas.

Baca juga:  Layang-layang Sambut Senja di Tanah Lot

Jika kena transmisi yang besar 150KV bisa menyebabkan gangguan atau padamnya pembangkit. Pembangkit yang padam tentu GI, gardu distribusi padam dan aliran listrik ke rumah penduduk juga padam.

“PLN jelas direpotkan dengan kecerobohan bermain layang – layang. Untuk itu kami mengantisipasi ini dengan sosialisasi. Kami selalu mengimbau masyarakat jangan sampai menyalurkan hobi dengan bermain layang – layang dekat jaringan listrik,” ujarnya.

Kasus padamnya listrik akibat layang – layang pun sudah pernah terjadi. Tahun 2019, PLN UID Bali mendapat 108 kasus padam akibat layang – layang, baik yang mengenai transmisi maupun distribusi PLN. “Secara tidak sadar yang senang bermain layang – layang bisa menyebabkan risiko itu,” imbuhnya.

Baca juga:  Gender Wayang Style Kayumas Kaja Dibawakan Lintas Generasi

Dalam UU No.30 tahun 2009 tentang ketenangalistrikan disebutkan pada pasal 51 ayat 1, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, sehingga mempengaruhi kelangsungan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Dan apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Meskipun telah ada UU yang mengatur tentang ketenagalistrikan termasuk sanksi bagi yang mengganggu jaringan listrik, namun PLN tetap mengimbau kepada masyarakat untuk bermain layang – layang jauh dari jaringan listrik, apalagi pada jaringan transmisi yang besar. “Ini bisa menyebabkan pemadaman yang luas. Kalau di gardu distribusi bisa menyebabkan padamnya 1 penyulang, satu penyulang itu, bisa rumah satu deret jalan padam,” jelasnya.

Baca juga:  Pecatur PON Bali Tetap Jalani Latihan Fisik

PLN ingin masyarakat ikut menyadari pentingnya menjaga ketenagalistrikan ini secara bersama – sama. Memang beberapa kondsisi, ia memproteksinya dengan banyak hal, misalnya isolasi tapi tidak semuanya bisa dilakukan karena pertimbangan biaya yang akan mempengaruhi tariff listrik. “Jika jaringan listrik ditanam atau di bawah tanah, biaya listriknya sangat luar biasa besarnya dan jatuhnya tariff listrik jadi mahal,” jelasnya. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *