Suasana rapat paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di DPRD Bangli Kamis (9/7). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan Pemkab Bangli dalam sistem pengendalian interen dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu terungkap saat rapat paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di DPRD Bangli, Kamis (9/7).

Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat menghadiri rapat paripurna menyampaikan BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan tersebut BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Meski mendapat predikat WTP, menurutnya pengelolaan keuanagn Pemkab Bangli masih harus terus ditingkatkan. Mengingat ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

Baca juga:  Puluhan Pedagang Terkonfirmasi Positif COVID-19, Ini Efeknya ke Pasar Kidul

Disebutkan pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Bangli Tahun Anggaran 2019 yang perlu mendapat perhatian, yakni dalam sistem pengendalian intern dan dalam sistem kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Dalam sistem pengendalian interen, secara garis besar BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. Antara lain, pengelolaan pendapatan pajak yang belum memadai, pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan retribusi tempat pariwisata tidak sesuai peraturan daerah serta penatausahaan jaminan pembongkaran reklame yang belum tertib.

Baca juga:  Dewan Dapat Keluhan Penyaluran BST Tak Tepat Sasaran

Sementara dalam sistem kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan. Diantaranya pembayaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses dan dana operasional tidak sesuai ketentuan dan realisasi belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas PUPRKP belum sepenuhnya sesuai ketentuan. “Dari hasil pemeriksaan yang telah diuraikan di atas ada hal yang perlu kita sikapi bersama dan perlu kita segera laksanakan rekomendasi yang disampaikan BPK,” terangnya.

Terkait pelaksanaan APBD tahun 2019, Sedana Arta menyebutkan target pendapatan daerah yang terealisasi sampai akhir tahun yakni Rp 1,180 triliun dari target Rp 1,224 triliun. Belanja dan transfer daerah ditetapkan Rp 1,055 triliun dan terealisasi Rp 1,012 triliun. Pembiayaan dari pemenritah daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) tahun lalu Rp 37,936 miliar, dan tidak ada pengeluaran. Sehingga dari perhitungan antara pendapatan, efisisiensi belanja, transfer serta pembiayaan, terdapat silpa senilai Rp 56,917 milyar.

Baca juga:  Ke Polres Badung, Kapolda Irjen Jayan Disambut Celuluk Korona

Sementara itu, Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar meminta agar temuan administratif dan temuan lainnya yang memerlukan tindak lanjut, segera ditindaklanjuti. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *