Ilustrasi foto suasana salah satu kafe di Jembrana sebelum Covid-19, (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Meskipun belum ada instruksi dibukanya tempat hiburan malam di Jembrana, namun beberapa di antaranya sudah mulai beroperasi. Bahkan di antaranya melayani jam buka hingga dini hari di wilayah Kota Negara.

Informasi yang dihimpun Minggu (28/6), beberapa kafe sudah mulai buka sudah cukup lama. Meskipun kucing-kucingan, beberapa kafe buka normal bahkan hingga dini hari. Padahal saat ini masih berlaku surat edaran Bupati Jembrana nomor 510/539/Diskoperindag/2020 tanggal 18 Juni 2020 dimana tempat usaha makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 22.30 Wita. SE tentang Panduan Tatanan New Normal di tempat usaha makanan dan minuman selama Pandemi Covid-19 tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi pemilik usaha.

Baca juga:  Mahasiswa Seni Nyabu Sebelum Pentas

Di antaranya penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, screening bagi petugas, pengelola dan pramuniaga serta pengecekan suhu pada pengunjung yang datang. Namun, hal tersebut tidak berlaku di sejumlah tempat hiburan. Beberapa kafe bahkan banyak dengan pengunjung dan buka hingga pukul 02.00 Wita. Mirisnya lagi, salah satu kafe itu buka di pinggir jalan utama Denpasar-Gilimanuk di dalam Kota Negara dan berdekatan dengan perkantoran.

Baca juga:  Dubes Ceko Bertemu Kadin Bali, Bahas Sejumlah Peluang Usaha

Meskipun ada patroli, sejumlah tempat hiburan ini seperti tak tersentuh. “Sudah buka seperti biasa, tapi ada batas waktu. Ada yang buka dari sore sampai malam saja. Ada juga yang buka sampai dinihari,” ujar salah seorang warga yang sempat melakukan penelusuran.

Selain menawarkan hiburan (karaoke), lanjut sumber ini, penjualan minuman alkohol berikut pelayannya juga seperti normal. Ketika hiburan seperti ini, physical distancing dan pengaturan jarak seperti yang diwajibkan dalam protokol kesehatan tidak dijalankan lagi.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Putu Ngurah Darma Putra mengatakan, untuk tempat hiburan belum diperbolehkan buka. Dalam surat edaran bupati hanya mengizinkan membuka restoran, rumah makan dan warung di tengah pandemi dan aturannya. Sedangkan untuk tempat hiburan belum diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca juga:  Gubernur Koster Sambut Pesawat Terbesar Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Operasi dan patroli yang rutin digelar Satpol PP bersama aparat gabungan menurutnya memang ada informasi adanya tempat hiburan yang beroperasi. Seperti kafe yang ada di Desa Delodberawah sempat didatangi petugas, dari belasan kafe yang ada hanya satu kafe beroperasi. Dan saat didatangi tidak ada pengunjung. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *