Periksa penduduk pendatang. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penularan COVID-19 semakin banyak terjadi pada transmisi lokal, membuat masyarakat semakin resah. Mencegah penularan mata rantai COVID-19 Desa Dangin Puri Kelod melakukan pendataan secara ketat kepada penduduk pendatang dan penduduk yang baru datang dari mudik. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dangin Puri Kelod Made Sada saat ditemui Jumat (19/6).

Lebih lanjut ia mengatakan pendataan harus dilakukan secara ketat mengingat penularan semakin banyak terjadi pada transmisi lokal. Sehingga bagi penduduk yang baru datang di wilayahnya wajib melapor dan melengkapi semua persyaratan sesuai surat edaran Wali Kota Denpasar yakni membawa hasil rapid test non reaktif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Jika ditemukan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kami akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.

Baca juga:  Ricuh di Jakarta Picu "Travel Advice," Asita Bali Sebut Belum Ada Pembatalan Wisman

Menurutnya pendataan yang dilakukan pihak desa bersama pecalang, linmas dan tokoh masyarakat sampai saat ini tercatat sebanyak 15 orang penduduk pendatang yang datang ke wilayahnya. Mereka saat di data telah melengkapi persyaratan dan bersedia melakukan isolasi mandiri.

Dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 pihaknya juga melakukan berbagai upaya lainnya seperti penyemprotan desinfektan, pembagian masker, edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Agar tidak ada pelanggaran ia mengaku akan melakukan penjagaan secara ketat dan melakukan patroli. Dengan demikian, masyarakat tidak ada yang melanggar sehingga dapat mempercepat memutus mata rantai COVID-19. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Tunjukkan Gejala, Presiden Bolsonaro Lakukan Tes COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *