Suasana rapat pembahasan ranperda RPIP di DPRD Bali. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Tahun 2020-2040 di DPRD Bali sudah memasuki babak akhir. Ranperda ini bahkan siap diketok palu dalam Rapat Paripurna yang rencananya digelar, Jumat (12/6) mendatang.

“Kita ingin agar pembangunan industri ini betul-betul terarah. Kita berpikirnya satu kesatuan pulau, tidak parsial,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta usai mengikuti rapat pembahasan di DPRD Bali, Selasa (9/6).

Menurut Jarta, Ranperda utamanya mengatur tentang industri unggulan apa yang akan dibangun di Bali berikut dengan lokasinya di kabupaten/kota. Semuanya disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. Dengan demikian, masyarakat kedepannya diharapkan memiliki gambaran dimana lokasi yang tepat untuk mengembangkan suatu industri.

Baca juga:  Gubernur Koster Setujui Ranperda Penggabungan OPD

“Jadi semua arahnya menjadi satu berbasis budaya. Pembangunan industri tidak jauh dari tatanan kehidupan kita di Bali,” jelasnya.

Jarta menambahkan, kawasan industri nantinya akan difokuskan di Pengambengan dan Candi Kusuma (Jembrana) serta Celukan Bawang (Buleleng). Namun, bukan berarti daerah lain tidak memiliki industri.

Ada spot-spot industri, yang basisnya nanti tetap berbicara kawasan. Misalnya di daerah Catur (Bangli), Pelaga (Badung), dan Sukasada (Buleleng) merupakan kawasan industri kopi. “Kita jadikan satu kawasan disana sehingga sentra, sumber produksinya disana. Sumber bahan bakunya di sana, sehingga betul-betul menjadi satu kesatuan, tidak parsial,” terangnya.

Baca juga:  Perang Lawan Corona

Industri yang selama ini sudah berjalan, kata Jarta lebih dikuatkan dan dimantapkan dengan adanya ranperda. Sedangkan untuk industri yang baru akan dikembangkan, nantinya dikaji apakah sudah sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam ranperda. Utamanya tidak keluar dari basis budaya branding Bali.

“Tidak boleh industri itu latah, tapi memang apa yang sudah ada di Bali (potensi di masing-masing daerah di Bali, red) itu yang kita kuatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Pembahasan Ranperda RPIP di DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan, ranperda ini sebelumnya tertunda karena revisi Perda RTRWP yang menjadi landasan yuridisnya belum rampung. Lantaran sekarang Perda RTRWP sudah, maka ranperda RPIP kini siap untuk disahkan.

Baca juga:  Pencarian Pemotor Hanyut di Sungai Hari Keempat, Tim Gabungan Lalui Medan Ekstrem

Mengingat, masukan dari Fraksi dan Pokja telah terakomodir. Demikian pula penyempurnaan dari hasil pembahasan di eksekutif. “Walaupun judulnya tidak memakai branding Bali, tapi dalam batang tubuh bisa diuraikan sesuai dengan potensi yang ada di masing-masing daerah Bali,” ujar Politisi PDIP asal Bangli ini.

Menurut Budiutama, judul ranperda akhirnya memang disepakati tanpa memasukkan branding Bali. Namun hanya “Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Tahun 2020-2040”. Ranperda RPIP sesuai judulnya akan berlaku selama 20 tahun. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *