Suasana di Pasar Badung, salah satu pasar tradisional di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tempat keramaian yang dikhawatirkan menjadi lokasi penyebaran COVID-19, ada benarnya. Buktinya, sejumlah pasar yang ramai dikunjungi warga, kini sudah dinyatakan sebagai klaster baru penyebaran COVID-19.

Di Denpasar, ada sejumlah pasar yang menjadi klaster. Yakni, Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Gunung Agung, serta kios di Jalan Gunung Kawi, Pemeregan. Beberapa pedagang dan tukang suun di sejumlah pasar ini terkonfirmasi COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (9/6/) mengatakan dikarenakan adanya kasus tersebut, dilakukan tes massal kepada pedagang yang kontak erat. Juga mereka yang berada di radius 10 meter.

Baca juga:  PMI Diminta Patuhi Semua Imbauan Pemerintah

Di Pasar Badung, sedikitnya 19 pedagang sudah dites swab. Sementara di Pasar Kumbasari sebanyak 45 pedagang.

Dikatakan, saat ini pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan tracing ke pengunjung yang sempat kontak dekat dengan salah seorang tukang suun yang positif. Karena, sangat sulit mendata mereka. “Pengunjung itu yang sulit dilakukan pelacakan. Selama ini kan kami tidak tahu siapa saja yang berbelanja atau menggunakan jasanya,” katanya.

Baca juga:  Hampir 30 Persen Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Ada di Denpasar, Segini Angka Kesembuhannya

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi pengunjung pasar yang sempat melakukan kontak agar lapor diri ke Gugus Tugas COVID-19 Kota Denpasar. Bila sudah ada yang melaporkan, pihaknya tetap akan melakukan swab ke pengunjung yang sempat kontak.

“Yang merasa bersentuhan langsung dengan pedagang serta tukang suun yang positif COVID-19, harus jujur laporkan diri nanti akan dites, baik rapid maupun swab,” katanya.

Dewa Rai mengatakan, keberhasilan penanganan COVID-19, 80 persen ditentukan oleh kedisiplinan dan kejujuran masyarakat. “Apalagi sudah transmisi lokal, kendala tracing sulit. Karena disadari atau tidak virus sudah ada di sekitar kita,” katanya.

Baca juga:  Beredar, Surat Dispar Imbau Hotel Tak Menerima PMI Non-Denpasar

Langkah yang telah dilakukan saat ini, blocking area lapak pedagang yang positif, serta pedagang yang berada di radius 10 meter dari  lapak pedagang positif. Melakukan tes swab maupun rapid test massal bagi yang dicurigai kontak langsung dengan pedagang positif COVID-19. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *