YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan ini akan dilakukan hingga 30 Juni 2020.

Menurut Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, selain masih belum kondusif, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Ia mengatakan Pemda DIY telah memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret dan akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Baca juga:  Warga Bali Tertular COVID-19, Jumlah Tambahan Sama dengan Sehari Sebelumnya

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana non alam ini mengacu pada keputusan Presiden yang menyatakan belum ada batas waktu kapan pandemi COVID-19 benar-benar usai.

Sementara itu. selama masa tanggap darurat ini, tidak hanya bidang kesehatan yang menjadi prioritas. Bidang lain, seperti sosial dan ekonomi juga menjadi perhatian.

Perpanjangan masa tanggap darurat ini sebagai persiapan menuju new normal di DIY. Jika dalam masa tanggap darurat terdapat perkembangan dalam menekan angka penyebaran COVID-19, pemberlakukan new normal akan diawali pada awal Juli. (Viecintia Rina/Jogja TV)

Baca juga:  Update Risiko Sebaran COVID-19, Zona Merah di Bali Kini Disandang Kabupaten Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *