Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo sudah memantau beberapa tempat guna memastikan penerapan new normal, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19. Bali sendiri masuk di dalam rencana penerapan new normal (Era Baru). Bagaimana imigrasi menyikapi strategi new normal atau Bali Era Baru tersebut?

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, yang mengatasi tiga imigrasi di Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H.,M.M., Rabu (27/5) mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih tetap mengacu pada Permenkumham 11 tahun 2020. Yakni, pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Namun demikian, itu artinya bukan berarti zero kunjungan. Namun ada penerbangan asing atau luar negeri (LN), semisal evakuasi PMI, dan atau cargo serta urusan diplomatik.

Baca juga:  Imigrasi Denpasar Terapkan Aplikasi Online Pembuatan Paspor

Dalam menyikapi wacana new normal atau Bali Era Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa bagi orang asing (OA) yang kini berada atau tinggal di Indonesia, izin tinggalnya bisa diperpanjang secara otomatis baik izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap. “Perpanjangan tersebut diberikan secara geratis,” tandas Jamaruli Manihuruk, yang kemarin didampingi Humas Putu Surya Dharma.

Kakanwil menambahkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI), layanan umumnya, seperti pelayanan permohonan pasport sampai saat ini belum dibuka. Kecuali yang bersifat emergency seperti orang sakit atau tugas-tugas kenegaraan yang sifatnya tidak bisa ditunda.
Sesuai Surat Edaran Kemenpan RB, imigrasi menyikapi dengan menyiasati bekerja dari rumah dan piket di kantor dengan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga terhadap Kementerian Hukum dan HAM secara keseluruhan harus ada piket dan tugas piket tersebut harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, juga dilengkapi dengan peralatan-peralatan seperti handsantizer sudah dipersiapkan baik di kantor wilayah dan di Unit Pelaksana Teknis.

Baca juga:  WNA Berulah di Bali, Imigrasi Pusat Turunkan Tim Pengawasan

Sambung Kakanwil, untuk pelayanan di Bandara Ngurah Rai saat ini hanya melayani pesawat evakuasi untuk PMI yang akan masuk ke Indonesia. Dan kondisi ini akan berlangsung, hingga ada kebijakan baru dari pusat, baik dari Satuan Tugas Khusus Pencegahan Covid-19, dari BPBD, dan dari Kemenkumham RI sebagai leading sektor pelayanan keimigrasian. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *