IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat yang duduk di Fraksi Golkar DPRD Badung, menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Badung. Pasalnya, eksekutif terkesan lamban dalam mengeksekusi anggaran penanggulangan dampak wabah COVID-19, sehingga belum sampai ke masyarakat.

Seperti diungkapkan Anggota Fraksi Golkar, Wayan Suyasa. Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah pusat, tapi dana dari APBD Pemerintah Kabupaten Badung yang telah cair Rp 98 miliar dari yang dialokasikan sebesar Rp 274 miliar, tak kunjung dicairkan ke masyarakat terdampak.

Baca juga:  Anggaran Refocusing Akibat Pandemi, DPRD Karangasem Justru Minta Naik Tunjangan

“Dengan sudah ditetapkan Perppu corona menjadi undang-undang mengapa pemerintah Kabupaten Badung  harus banyak menunggu regulasi. Masyarakat Badung semuanya terkena dampak,” ujar Wayan Suyasa, Selasa (26/5).

Selain bantuan pusat seperti PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Kementerian/Kemensos dan Sembako dari APBN, menurut politisi asal Penarungan, Mengwi ini masyarakat  yang belum mendapat bantuan selayaknya menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Selayaknya  pemerintah daerah memperhatikan rakyatnya, apalagi dana refocusing anggaran di Badung sudah jelas disepakati, yakni Rp 274 miliar dan katanya sudah cair 98 miliar, lalu menunggu regulasi apa lagi? Dana ini belum juga disalurkan ke masyarakat,” sorotnya.

Baca juga:  4 Provinsi Miliki Kualitas Air Laut Tertinggi

Plt Ketua DPD Golkar Badung ini mengatakan, dalam penjelasan Undang-undang Penanganan Virus Corona, pasal 27, PP 1/2020, bahwa pejabat KSSK, Kemenkeu, Bl, OJK, LPS dan pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai ketentuan. “Saya curiga jangan-jangan dana tersebut akan dipakai menjelang Pilkada Desember 2020. Misalnya, dicairkan bulan Oktober, November kelihatan pemerintah perhatian menjelang pemilu. Sebab, Jika alasan regulasi masyarakat tidak dapat sembako untuk apa adanya refocusing anggaran begitu besar,” terangnya.

Baca juga:  Sejumlah Pagu Anggaran Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19

Sebelumnya Wabup Ketut Suiasa menyatakan dalam siaran persnya, Pemkab Badung mempunyai niatan semaksimal mungkin membantu masyarakat, namun niatan tersebut masih terhambat oleh regulasi. “Dalam kondisi ini kami bersama bapak Bupati punya niatan memberikan sembako kepada seluruh masyarakat yang ber KK Badung, namun regulasi teryata masih menjadi hambatan kita,” sebutnya.

Dari refocusing anggaran sebenarnya sudah ada anggarannya. “Niatan baik ini masih terganjal dengan aturan yang belum bisa memungkinkan, sehingga perlunya pendapat hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD khususnya untuk penanganan COVID-19 ini,” terangnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *