Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dana Alokasi Umum (DAU) Bali di-refocusing mencapai Rp 850 miliar. Dengan anggaran DAU yang di-refocusing, pemerintah daerah di Bali diminta menggali sumber-sumber pendapatan yang prospektif dan merasionalisasi anggaran proyek-proyek.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto, mengatakan pagu awal DAU untuk Bali yang semula Rp 6,867 triliun di-refocusing menjadi Rp 6,010 triliun. Ia berharap Pemprov dan pemkab/pemkot di Bali segera melakukan akselerasi penggunaan atau pencairan APBN maupun APBD untuk mendukung pemulihan ekonomi Bali. “Pemerintah daerah diharapkan mempercepat realisasi anggarannya karena percepatan realisasi anggaran akan sangat membantu menggerakkan perekonomian Bali,” ujar Tri Budhianto, Senin (1/3).

Dikonfirmasi terpisah, akademisi dari Undiknas Prof. Gede Sri Darma mengatakan, obligasi daerah bisa menjadi solusi terkait permasalahan keuangan pemerintah daerah ini, karena sudah ada payung hukumnya penerbitan obligasi daerah. Untuk itu, pemerintah daerah harus memiliki unit usaha yang akan dikembangkan. “Namun, tidak mudah menjual obligasi daerah ke masyarakat. Perlu kepercayaan masyarakat akan pemerintahnya,” katanya mengingatkan.

Ditanya terkait kepercayaan masyarakat Bali dengan pemeritah daerah di Bali, ia menjawab perlu dilakukan survei. “Nah, sekarang BUMD yang dimiliki kabupaten/kota ini, ada tidak yang bagus kinerjanya? Justru menggerogoti kan?” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Putin Berniat Datang ke KTT G-20 di Bali

Menurut Sri Darma, potensi BUMD harus dibenahi dulu kinerjanya. Potensi usaha setiap daerah juga berbeda-beda, sehingga unit usaha yang akan dikembangkan juga berbeda. “Sebenarnya, saat ini momen yang tepat untuk memperbaiki kinerja unit usaha pemerintah daerah. Dimulai dari desa, dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat diharapkan desa dapat membangun unit-unit usaha. Bukan untuk membangun infrastruktur, tapi modal kerja,” tegasnya.

Jika solusi lain dilakukan, misalnya pemerintah daerah meminta bantuan ke pemerintah pusat, maka perlu juga dipikirkan kemampuannya, karena pemerintah pusat selain meminjam dana dari utang luar negeri, pemerintah juga meminjam dana dari masyarakat dengan diterbitkannya Obligasi Negara Ritel atau ORI, Sukuk. “Pemerintah juga sedang memikirkan cara pengembaliannya kepada masyarakat, karena jika tidak mampu dibayar, pemerintah bisa bangkrut seperti Yunani. Apalagi, pajak yang dibayarkan masyarakat baik pribadi maupun perusahaan juga berkurang akibat terdampak pandemi,” katanya.

Menurut Sri Darma, pemerintah seharusnya sejak awal mengalokasi untuk dana darurat, karena dikhawatirkan akan terjadi kondisi seperti yang terjadi saat ini. “Pemimpin masa depan jangan jor-joran menggunakan anggaran, karena perlu dipikirkan pos dana darurat yang ditempatkan pada sektor tertentu,” katanya mengingatkan.

Baca juga:  Taksu Bali Menangkan "Bidding" PD U-20

Sementara itu, akademisi dari Universitas Udayana Prof. Wayan Ramantha mengatakan, yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah meminta kepada pemerintah pusat untuk menambah DAU karena hanya pemerintah pusat yang memiliki instrumen pinjaman yang lebih fleksibel. Pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Utang Negara atau meminjam dari bank dunia. Selain itu upaya lain yang bisa dilakukan adalah merasionalisasi anggaran APBD proyek untuk kebutuhan pokok. “Kalau ada, sisa anggaran tahun lalu juga bisa dipakai untuk menutupi,” katanya.

Selain pemerintah pusat, kata dia, pemerintah daerah pun bisa menerbitkan obligasi daerah karena sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Hanya saja, masalahnya saat ini adalah siapa yang akan membeli di tengah situasi ekonomi sulit saat ini.

Skema pengembalian juga belum ada mengingat dana yang didapat akan digunakan untuk belanja rutin. Berbeda halnya jika penerbitan obligasi daerah digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang memiliki potensi pendapatan.

Sementara jika pemerintah daerah meminjam di BPD Bali yang merupakan milik pemerintah daerah, menurutnya tidak serta merta mendapat kemudahan, karena agunan yang akan digunakan untuk meminjam tidak prospektif. Misalnya menggunakan APBD, sementara tidak ada yang bisa memastikan kondisi APBD ke depan di tengah pandemi.

Baca juga:  Korban Rasionalisasi Anggaran di Badung, SMPN 5 Abiansemal Batal Dibangun

Sumber dana untuk mengembalikan juga tidak ada. “Pemilik lebih sulit mendapat pinjaman dibandingkan masyarakat. Secara umum karena ada legal landing lended di perbankan atau BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit-red). Kalau pemilik hanya boleh 10% dari saham yang mereka miliki, sedangkan masyarakat umum atau korporasi boleh 20% dari modal sendiri bank tersebut,” jelasnya.

Begitu juga pada bank lain seperti bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan lebih sulit untuk meminjam karena terkait dengan jaminan dan kemampuan pengembalian. “DAU pasti berkurang. Jadi, cara yang memungkinkan adalah meminjam di pemerintah pusat, entah tanpa bunga atau dalam bentuk dana darurat,” tegasnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, skema pinjaman pemerintah daerah ke bank, belum pernah ia dengar. “Terkait pinjaman ke bank ada enggak skema dana talangan untuk bayar belanja rutin, saya belum dengar. Semoga saja BPD Bali, Bank Himbara bisa bantu,” katanya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *