Setyawan Santoso. (BP/Istimewa)

Oleh: M. Setyawan Santoso

Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) merupakan kebijakan pragmatis yang tepat. Kebijakan ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab pemerintah kota kepada warganya.

PKM beda dengan Pembataan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diterapkan dengan beberapa tahap yaitu diajukan oleh kepala daerah, disetujui oleh Menteri Kesehatan. Syarat suatu daerah ditetapkan sebagai PSBB adalah apabila daerah tersebut terkena zona merah dan aglomerasinya. Hingga saat ini sudah 24 daerah disetujui untuk menerapkan PSBB. Sementara itu PKM diterapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi, kondisi dan kepentingan wilayah.

Pemberlakuan PSBB di suatu daerah dilakukan dengan menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat yang disertai penutupan arus lalu lintas manusia dan barang dari dan ke daerah tersebut. Pemberlakuan PSBB sangat membatasi aktivitas produksi dan distribusi, sehingga berdampak pada penurunan kinerja ekonomi dan sosial.

Namun dilihat dari sisi kesehatan, penerapan PSBB sangat bagus karena memutus mata rantai penyebaran virus ke suatu daerah. Di Bali, apabila diterapkan PSBB, maka Bali akan tertutup bagi arus manusia dan barang, baik melalui jalur udara yaitu Bandara Ngurah Rai maupun jalur laut yaitu Pelabuhan Benoa, Gilimanuk, Padangbai dan Celukan Bawang.

Baca juga:  PKM Jilid IV, Tempat Wisata dan Hiburan Mulai Dibuka

Sementara itu di daerah yang tidak menerapkan PSBB, hanya berlaku imbauan protokol kesehatan dan masih tetap boleh melakukan aktivitas keluar-masuk manusia dan barang. Protokol kesehatan dilakukan sejak dari kedatangan orang dari luar daerah, perkantoran, pasar sampai dengan sekolah.

Penerapan arus kedatangan penumpang diterapkan dengan pemeriksaan di bandara dan pelabuhan. Para pendatang yang jika terindikasi demam atau baru saja datang dari daerah zona merah, harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Sementara itu yang terindikasi sakit langsung dirawat di rumah sakit yang ditunjuk. Sementara itu, di perkantoran, sekolah sampai dengan toko dan pasar, diberlakukan protokol kesehatan yaitu kewajiban menggunakan masker, social distancing, physical distancing, work from home dan larangan berkumpul.

Penerapan protokol kesehatan tanpa PSBB dilihat dari aspek sosial ekonomi sangat bagus karena masih memungkinkan terselenggaranya kegiatan produksi dan distribusi. Namun dilihat dari sisi kesehatan adalah perlu ditingkatkan mengingat masih terdapat kemungkinan kebocoran terutama di kalangan masyarakat yang kurang paham atas bahayanya virus ini. Masih ditemukan di sudut kota beberapa warga berkumpul tanpa menggunakan masker dan alat pelindung diri.

Baca juga:  Membudayakan Milenial Membaca

Astungkara, pemerintah Bali khususnya Kota Denpasar sejak tanggal 15 Mei menerapkan kebijakan PKM. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang tinggi terhadap aspek kesehatan, sehingga imbauan pelaksanaan protokol kesehatan saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warganya. Di sisi lain, pengajuan daerah PSBB memerlukan sejumlah persyaratan mulai dari pengajuan usulan sampai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Penetapan PKM merupakan kebijakan pragmatis yang tepat. Kebijakan ini perlu diapresiasi sebagai perwujudan dari tanggung jawab pemerintah kota kepada warganya. Dilihat dari tingkat pembatasannya, posisi PKM adalah berada di antara PSBB dan imbauan protokol kesehatan.

Dalam PKM ada penerapan kewajiban menggunakan masker dan alat pelindung diri (APD), cuci tangan, social distancing, physical distancing, work from home dan larangan berkumpul. Namun dalam PKM tidak diterapkan pelarangan arus lalu lintas barang dan manusia sebagaimana di PSBB. Arus lalu lintas dari dan ke Denpasar tetap diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan pekerjaan.

Baca juga:  Bahasa Bali di Era Digitalisasi

Dalam PKM, aktivitas produksi masih diperbolehkan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan. Aktivitas perdagangan di pasar diperbolehkan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu lintas keluar-masuk kota diperbolehkan sepanjang orang yang datang dalam kondisi sehat dan kedatangannya berkaitan dengan pekerjaan.

Penerapan PKM berdampak pada pembatasan sedikit aktivitas produksi dan distribusi, sehingga tetap menjaga kinerja ekonomi dan sosial. Namun dilihat dari sisi kesehatan, penerapan PKM sangat bagus karena berusaha mencegah sedini mungkin berkembangnya visus Corona di lingkungan kota.

Penerapan PKM dalam jangka pendek membawa dampak psikologis yang positif karena meningkatkan rasa nyaman warga Denpasar untuk beraktivitas. Dalam jangka panjang, setelah berakhirnya penerapan PKM, kebijakan ini meningkatkan kinerja perekonomian mengingat masyarakat yang sehat baik secara fisik maupun psikologis pasti akan menghasilkan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat yang bekerja sambil waswas, barangkali masih ada virus di sekitar dirinya.

Penulis, pemerhati masalah sosial ekonomi, bekerja di Bank Indonesia

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *