Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ditindaklanjuti Pemkot Denpasar. Pada Kamis (7/1) Pemkot Denpasar menggelar rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya  dihadiri Wakapolresta Denpasar,  AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Wali Kota Denpasar.

PJ. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya yang didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan dengan memperhatikan intruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Seperti  membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.

Baca juga:  Gubernur Keluarkan Instruksi Penutupan Toko Jaringan Tiongkok Ilegal

Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan Satgas COVID-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI. “Jadi intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Di antaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Ofice (WFO) 25 persen yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, Kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan-antar.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Kembali Jadi Penyumbang Tambahan Terbanyak Warga Meninggal COVID-19

Sementara Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Pada intruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya.

Lebih lanjut Toya mengatakan dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19 yang secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 gotong royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

Baca juga:  Koster Teteskan Air Mata Saat Berikan Tiga Ormas Surat Peringatan

“Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *