SEMARANG, BALIPOST.com – Dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat, DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota memberikan kejelasan batas waktu perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid V. Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di sektor perekonomian.

Wakil Ketua DPRD Semarang, Muhammad Afif, mengatakan DPRD mendukung keputusan Wali Kota Semarang yang memperpanjang PKM. Hal tersebut, dikarenakan angka kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini semakin tinggi.

Baca juga:  BHP Poltekpar Bali Gelar Pelatihan Kompetensi Hospitaliti di Desa Kenderan

Diharapkan, dengan peraturan tersebut dapat meminimalisir kasus penyebaran virus corona. Namun demikian, PKM jilid V yang diberlakukan tanpa periode bisa memicu munculnya spekulasi dan ketidakpastian.

Selain itu, terkait dengan kelonggaran aktivitas ekonomi, pihaknya meminta pemerintah memperpanjang waktu buka, terutama bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung. Namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memperpanjang PKM tanpa memberikan batas waktu. Padahal jika dilihat dari pemberlakuan sebelumnya, perpanjangan dilakukan tiap 2 minggu.

Baca juga:  Wonderful Indonesia Siap All Out di ITB Asia 2017 Singapura

Untuk aturannya masih sama, belum ada pelonggaran lagi. Kegiatan berkumpul dibatasi maksimal 50 orang dengan SOP kesehatan yang harus diterapkan secara ketat. (Valentania/Semarang TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *