Peta penyebaran kasus COVID-19 di Bali per 7 Mei 2020. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 30 April 2020 Nomor : 180/383/HK. Persetujuan tersebut bahkan telah dikeluarkan pada tanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK.

“Diharapkan, agar Rancangan Perwali ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya sehingga masyarakat di Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikuti dengan tertib serta disiplin yang tinggi,” demikian rilis Diskominfos yang diterima Bali Post, Jumat (8/5).

Baca juga:  Pembukaan PKB Dikabarkan Maju Ikuti Jadwal Presiden ke Bali Buka Munas Kadin, Ini Kata Kadisbud

Dikatakan bila Rancangan Perwali antara lain mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19. Kemudian, memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

Rancangan Perwali ini memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Surat Edaran, Himbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan COVID-19. Hal ini sangat penting, mengingat di Denpasar telah terjadi peningkatan secara signifikan kasus positif COVID-19 terutama transmisi lokal warga Denpasar.

Baca juga:  KPU Bali Umumkan Penetapan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan melalui mekanisme usulan kepada Walikota setelah berkoordinasi dengan Tim Satgas COVID-19 Desa/Kelurahan/ Desa Adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar. Sedangkan hal lain yang sangat positif adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Partisipasi masyarakat ini tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya namun juga mendorong masyarakat di Desa/Kelurahan/Desa Adat untuk membuat atau mengadakan Lumbung Pangan di wilayahnya. Ini tentunya dilandasi dengan semangat gotong royong yang telah ada dan harus tetap ditumbuhkan kembangkan oleh Krama Bali.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Puluhan, Tapi Kesembuhan Sudah Hampir 85 Persen

Sejalan dengan hal tersebut, Koster sangat berharap masyarakat Denpasar mengikuti Perwali dengan disiplin sosial yang tinggi agar pandemi COVID-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir.

Selanjutnya kabupaten lain, seperti Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Karangasem yang telah mengalami peningkatan kasus positif COVID-19 secara signifikan dapat memberlakukan Peraturan yang sama. Hal ini untuk percepatan penanganan COVID-19 di wilayahnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *