Elyanus Pongsoda. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi industri jasa keuangan (IJK) dengan telah diterbitkannya dua POJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industry perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dengan dua POJK tersebut, industri memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak COVID-19. Di Provinsi Bali sendiri IJK telah melaksanakan restrukturisasi. Demikian disampaikan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Saja Bertambah, Dua Zona Merah di Bali Mendominasi

Data yang berhasil dihimpun per 29 April 2020 terdapat 150.099 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp 23,38 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 59.130 rekening dengan total kredit Rp 11,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank.

Khusus untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bank umum tercatat terdapat 62.913 rekening dengan nominal Rp 11,74 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebanyak 32.874 rekening dengan nominal kredit Rp 6,95 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. (Adv/balipost)

Baca juga:  Rekor!! Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.500 Orang
BAGIKAN