DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polda Bali menangkap ojek online, Ardiansyah (37) di Jalan Arjuna, Padangsambian kelod, Denpasar Barat, beberapa waktu lalu. Pasalnya Ardiansyah nyambi jadi pengedar kokain dan sabu-sabu (SS).
Kronologisnya, kata sumber, Selasa (5/5), Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang sudah menjadi target. Kemudian pukul 02.30 Wita, pelaku berhenti di Jalan Arjuna, Padangsambian. “Polisi melihat pelaku mengambil sesuatu di sana,” tegasnya.
Polisi langsung menangkap pelaku dan diamankan satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 10 paket kokain di dashboard sepeda motornya. Selanjutnya juga ditemukan dua paket SS di dalam jaket dikenakan pelaku serta satu paket SS di saku celana depan bagian kanannya.
Kemudian petugas menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Gunung Cemara, Denpasar. Di sana diamankan 13 paket SS, timbangan, lakban, plastik klip, dan bong.
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah sofa panjang samping kamar pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dir. Resnarkoba Polda Bali Kombes Khozin kepada wartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)