DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Penanggulangan COVID-19 Desa Peguyangan Kangin bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian.

Sebanyak empat pria terciduk sedang berkumpul dan kedapatan meneguk minuman keras pada Sabtu (18/4). “Iya kami sudah tertibkan, ada empat orang yang beridentitas dari luar Bali berkumpul dan minum miras di kawasan Jalan Antasura sekitar pukul 23.00 WITA dan sudah kami tertibkan,” ujar Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila saat dikonfirmasi, Minggu (19/4).

Baca juga:  Hari Ini, Denpasar Terbanyak Laporkan Tambahan Kasus COVID-19

Lebih lanjut setalah diamankan, yang bersangkutan digiring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Sehingga keempatnya dapat diberikan efek jera agar dan tidak mengulangi perbuatanya lagi, mengingat saat ini sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Susila menjelaskan, Satgas COVID-19 Desa Peguyangan Kangin bersama seluruh Desa Adat yang berada di wilayah Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan terus melaksanakan patroli. Juga memantau ketertiban  penduduk di Desa Peguyangan Kangin dalam masa pandemi ini.

Baca juga:  Penyelidikan Puluhan Napi Perempuan Keracunan Disinfektan Dihentikan

Sementara Jubir Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan sangat membantu memutus rantai penularan. “Sudah ada imbauan pemerintah, maklumat Kapolri untuk tidak membuat keramaian, apalagi sampai minum miras. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban untuk mendukung penanganan dan memutus rantai penyebaran COVID-19,” paparnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *