IB Oka Dirga. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Badung mulai merumahkan pekerja lantaran terdampak COVID-19. Bahkan, dari informasi serta data di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, hingga 3 April 2020, jumlah pekerja yang sudah dirumahkan mencapai 2.069 orang, sedangkan yang sudah ter-pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 39 orang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, IB Oka Dirga yang dihubungi, Sabtu (4/4), menjelaskan, dari laporan yang masuk ada 29 perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya. “Ini untuk tanggal 3 April, karena Laporan terus bergerak, sudah ada PHK 39 orang, sedangkan yang dirumahkan sebanyak 2.069 orang,” ujarnya.

Baca juga:  Terdongkrak PHK Sektor Ini, Pengangguran di Buleleng Naik Lampaui 2 Kali Lipat

Menurutnya, perusahaan yang merumahkan karyawan seluruhnya bergerak di sektor pariwisata. Seperti hotel, villa dan restauran. “Kami perkirakan jumlah perusahaan yang akan merumahkan karyawan akan terus bertambah, karena situasi global dampak wabah COVID-19,” ungkapnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN